Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Aula Sport Hall Batu Batupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, membuka dan memimpin rapat pleno tersebut. Ia menjelaskan bahwa nomor yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon melalui proses pengundian akan digunakan sebagai nomor urut resmi pada pemilihan yang akan datang.
Baca Juga : Pengundian Nomor Urut Paslon, KY 1 dan Amboy 2
Baca Juga :
Setelah proses pengundian selesai, diperoleh nomor urut untuk masing-masing pasangan calon sebagai berikut:
Nomor Urut 1: H. Budi Satriadi, S.K.M, MM dan DR. H. Hardinalis Kobal, SE, MM
Nomor Urut 2: Hj. Emiko, S.P dan Irwan Afriadi
Nomor Urut 3: Jon Firman Pandu, S.H dan H. Candra, S.HI
Kegiatan ini ditutup dengan sesi press conference, di mana masing-masing pasangan calon diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka selama maksimal 15 menit.
Acara ini menandai langkah awal dalam persiapan Pemilihan Serentak Nasional yang akan datang di Kabupaten Solok. (fri)