Kopasnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melaksanakan wawancara verifikasi terhadap tiga calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Sunenti, di Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang pada Selasa siang.
Proses verifikasi ini dilakukan menyusul pengunduran diri salah satu anggota Bawaslu Padang Panjang, Roby Hadi Putra, yang telah resmi mengundurkan diri pada 1 Agustus 2024 setelah lulus sebagai CPNS.
Baca Juga : KPU Terima Pendaftaran Dua Paslon Bupati dan Wabup Solsel, Syarat Calon Ada dan Lengkap
Baca Juga : Pemerintah Pusat Setujui 1.491 Kuota PPPK Kota Pariaman
Lolly Sunenti menjelaskan, verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan calon pengganti tetap memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Verifikasi ini bukan tes, melainkan pengecekan ulang untuk memastikan apakah calon PAW tersebut masih memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Lolly, Selasa (3/9/2024).
Adapun hasil dari verifikasi ini akan dibawa ke rapat pleno pimpinan Bawaslu RI untuk memastikan kelayakan administratif para calon. Mengingat tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung, Bawaslu RI menargetkan agar calon terpilih segera ditetapkan dan dilantik.
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menambahkan bahwa ketiga calon yang diverifikasi, yakni Okta Novisyah, Agus Salim, dan David Benni Kurnia, dipilih berdasarkan urutan hasil seleksi calon anggota Bawaslu sebelumnya.
Baca Juga : Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Resmi Mendaftar, Jaga Netralitas ASN
“Hasil verifikasi ini akan dibahas lebih lanjut dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu RI, dengan harapan proses penetapan dapat segera dilakukan,” tutupnya. (wrd)