Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Resmi Mendaftar, Jaga Netralitas ASN

Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman resmi mendaftar di KPU setempat
Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman resmi mendaftar di KPU setempat

 

Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pariaman untuk Pemilihan Serentak 2024 hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB malam.

Ketiga pasangan yang resmi mendaftarkan diri tersebut adalah Genius Umar – Muhammad Ridwan, Yota Balad – Mulyadi, dan Mardison Mahyuddin – Bahrul Hanif.

Proses pendaftaran dimulai pada Rabu (28/8), sekitar pukul 16.00 WIB, dengan pendaftaran pasangan Genius Umar – Muhammad Ridwan di halaman Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur.

Pasangan ini didukung oleh koalisi partai yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

Baca Juga :KPU Terima Pendaftaran Dua Paslon Bupati dan Wabup Solsel, Syarat Calon Ada dan Lengkap

Selanjutnya, pada Kamis (29/8), pasangan Yota Balad – Mulyadi tiba di Kantor KPU Pariaman sekitar pukul 14.00 WIB untuk mendaftarkan diri. Mereka didukung oleh koalisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, dan Partai Gerindra, serta mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, pasangan Mardison Mahyuddin – Bahrul Hanif juga mendaftarkan diri. Pasangan ini didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) serta lima partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Masyumi, dan Partai Perindo.

Baca Juga: Pasangan Emiko dan Irwan Afriadi Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok di KPU

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pariaman, Roberia, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp dari Jakarta pada Jumat (30/8), menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

 

Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat krusial untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan adil dan jujur, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Roberia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para ASN untuk tetap menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, demi menjaga integritas proses demokrasi. (zik)

 

error: Content is protected !!