KPU Terima Pendaftaran Dua Paslon Bupati dan Wabup Solsel, Syarat Calon Ada dan Lengkap

Komisioner KPU Solok Selatan foto bersama usia menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2025-2030. dok.kopasnews.com
Komisioner KPU Solok Selatan foto bersama usia menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2025-2030. dok.kopasnews.com

 

Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan menerima pendaftaran dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan di Kantor KPU setempat pada hari terakhir dibukanya pendaftaran, Kamis (29/8/2024).

Paslon Khairunas dan Yulian Efi mendaftar di KPU pada pukul 11.30 WIB siang, diantarkan oleh 8 Partai Politik pengusung yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PKB, PDIP, dan PPP bersama simpatisan.

Sementara Paslon Armen Syahjohan dan Letkol (Purn) Boy Iswarmen tiba di kantor KPU pukul 15.28 wib sore diantar dua partai pengusung yakni Nasdem dan Buruh serta dua partai pendukung yakni Ummat dan Gelora.

Baca Juga : Pasangan Emiko dan Irwan Afriadi Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok di KPU

Baca Juga : Nofi Candra & Leo Murphy Patahkan Isu Kotak Kosong di Pilkada 2024 Kota Solok

“Setelah kita terima berkas pencalonan, maka akan kita verifikasi. Apakah sudah memenuhi syarat atau tidak dari pencalonan dari paslon Khairunas dan Yulian Efi, serta Paslon Armen Syahjohan dan Letkol (Purn) Boy Iswarmen. Syarat calonnya ada dan lengkap,” ujar Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly.

Sementara, Kordiv Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi menjelaskan, pihak KPU telah menerima dokumen calon, dan dokumen pasangan calon, serta telah melakukan pengecekan Surat Keputusan (SK) pembenaran parpol melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk pengujian Ketua partai di Silon dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sore ini, KPU telah verifikasi syarat calon, data tentang syarat calon yang dilihat di silon untuk kedua Paslon. Jika sudah diupload di Silon, dianggap sudah memenuhi syarat. Jadi, dokumen pencalonan ada, lengkap, sah dan benar,” tuturnya.

Baca Juga : Paslon H.Khairunas dan H.Yulian Efi Diantarkan 8 Parpol Mendaftar ke KPU Solok Selatan

Upaya verifikasi syarat pencalonan. Untuk syarat calon, dilihat dengan menggunakan Silon, masa ujinya pada masa verifikasi syarat calon dan besok Jumat (30/8) KPU akan mulai pengujian syarat calon, ada batas waktu dimiliki dalam perbaikan data.

“Pengujian dilakukan dengan menguji pemeriksanaan kebenaran dokumen hard copy calon, SK calon terhadap silon dan apabila pengujian benar maka dianggap sah,” tegas Dedi.

Dan untuk berkas syarat calon dengan melihat kelengkapan persyaratan disampaikan, dengan uji pengertian kebenaran kelengkapan disaat verifikasi berkas pencalonan dilakukan.

“Indikator ini, ada dan lengkap,” paparnya didampingi Komisioner lainnya Syaiful Amri, Novia Syahfitri dan Elvira Roza.

Baca Juga : Paslon Amboy Deklarasi dan Doa Bersama Parpol Pengusung dan Simpatisan Sebelum Mendaftar ke KPU

Dedi melanjutkan, khusus untuk pencalonan, dokumen wajib benar. Kelengkapan dokumen calon untuk memastikan diterima atau tidaknya pada saat Paslon mendaftar ke KPU sejak siang hingga sore.

“Nah, dokumennya yang kita terima lengkap, benar dan sah. Untuk syarat calon ada dan lengkap, sehingga kita diterima,” pungkasnya. (adi)

error: Content is protected !!