Kopasnews.com – Dari 105 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, 60 orang diantarnya menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Dari jumlah tersebut, satu narapidana dinyatakan bebas pada momen yang penuh makna ini.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, hadir dalam acara pemberian remisi tersebut dan menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani hukuman.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Solsel Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ganja Dari Tangan 16 Tersangka
Baca Juga : 137 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas
“Remisi adalah bentuk perhatian dan nilai humanisme dari negara bagi mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini merupakan wujud komitmen kita terhadap proses rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi kita semua,” ujar Yulian Efi, Sabtu (17/8/2024).
Para warga binaan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh ini menjadi bagian dari total 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini.
Wakil Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan harapan agar mereka dapat menjadi individu yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (adi)