Kopasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan tunggakan kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu, dan proyek pembangunan kawasan objek wisata Camintoran di Golden Arm Kecamatan Sangir.
“Kerugian negara atas pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Ambayan sekitar Rp1,13 miliar dan kita telah menetapkan 3 orang tersangka yakni PPTK dan pelaksana kegiatan. Saat ini dalam tahap pemberkasan. Sementara dugaan korupsi proyek pembangun Camintoran saat ini kita tengah mendatangkan tim ahli fisik. Yang jelas kita komitmen menuntaskan dua tunggakan dugaan Tipikor di tahun 2024 ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar Ali, saat jumpa pers dengan awak media sesuai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : 73 Saksi Diperiksa, Kejari Solsel Tunggu Hasil Resmi Kerugian Negara dari Auditor Kejati Sumbar
Pagu dana proyek pembangunan jembatan Ambayan ini berasal dari APBD Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Namun pada akhirnya terbengkalai.
Jembatan Ambayan ini dibangun untuk menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh.
“Kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah,”imbuh Kejari.
Ali Akbar juga mengungkapkan, untuk tunggakan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pembangunan Kawasan proyek Objek Wisata Alam Camintoran, juga akan dituntaskannya di tahun ini.
“Nilai kontrak proyek pembangunan Camintoran senilai Rp1.572.218.940,80, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2020. Saat ini kita sedang mendatangkan tenaga ahli fisik,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Solsel Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Terbesar di Tahun 2024
Bahkan Kejari Solok Selatan juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar dan telah di setorkan ke khas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yakni berupa uang pengganti pada perkara pembangunan tebing sungai Batang Bangko pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel tahun 2016.
“Selain itu, kami juga tengah menangani dugaan kasus korupsi dana ex.PNPM 2017-2020 di Kecamatan Sungai Pagu dan telah masuk pada tahap penyidikan,” beber Ali Akbar.
Termasuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,1 miliar.
“Untuk kasus SPAM, kita menunggu hasil Auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Harapan kita semua perkara ya selesai dan terbukti,” tuturnya. (adi)