Polres Solsel Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Terbesar di Tahun 2024

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara bersama Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra, Kasi Humas Iptu M Ridawan dan KBO Narkoba Dunmin saat Press Release di Mako Polres Solsel, Sabtu (20/7/2024)
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara bersama Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra, Kasi Humas Iptu M Ridawan dan KBO Narkoba Dunmin saat Press Release di Mako Polres Solsel, Sabtu (20/7/2024)

Kopasnews.com – SatNarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan ratusan gram Narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan dari tangan tersangka HR 52 tahun, BB ini termasuk pengungkapan kasus sabu-sabu terbesar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat pada tahun 2024.

Tersangka merupakan warga Pampangan, Kota Padang, ditangkap diperjalanan saat akan mengantarkan baram haram itu ke Solok Selatan tepatnya di Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Diateh (KPGD).

“Tersangka HR kita amankan saat membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 107,7 gram yang di kemas dalam 20 paket dibungkus dengan plastik klik warna bening, BB lainnya yakni satu buah handphone merk Oppo warna putih, dan sepeda motor Yamaha FreeGO BA 2869 O milik tersangka,” ungkap Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, didampingi Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra, KBO Narkoba dan Kasi Humas Polres Solsel,  Sabtu (20/7/2024) saat press release di Gedung SAR Mako Polres Solsel di Golden Arm.

Baca Juga : Polisi Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Cariu

Kapolres menjelaskan, barang haram itu akan di edarkan tersangka di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan. Diukasnya lagi, ini pengungkapan narkotika paling besar dalam 3 tahun terakhir di Kabupaten Solok Selatan dan termasuk pengungkapan terbesar di tahun 2024 ini di 19 Kabupaten/Kota di Sumbar.

“Kalau di nilaikan dengan rupiah BB yang kita amankan ini sekitar Rp300 jutaan. Dengan berhasilnya di ungkap Satnarkoba, artinya kita pihak penegak hukum sudah menyelamatkan 1.000 warga Solsel dari pengaruh barang haram yang senilai 1 ons lebih ini,” tegasnya.

Kapolres AKBP Arief Mukti menyebut, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah seorang tersangka sedang membawa barang haram itu ke Solok Selatan dari Kota Padang.

Tersangka memiliki kaki tangan untuk peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut oleh Satnarkoba Polres Solsel.

“Tersangka tidak hanya sebagai pengedar akan tetapi juga pemakai sejak tahun lalu, begitu pengakuannya saat diinterogasi,” jelas Arief Mukti.

Kapolres menghimbau seluruh unsur di masyarakat termasuk Forkopimda, bahwa narkotika ini sangat berbahaya kalau tidak ditumpas. Sebab akan dapat merusak generasi muda, hingga tua.

Kawula muda harus berhati sekecil apapun apabila menemukan atau mendapatkan informasi ada nya peredaran narkotika Kecamatan atau di nagari, segera informasikan kepihak kepolisian.

Baca Juga : Polres Solok Selatan Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari Tangan 23 Tersangka

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” bebernya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Roni Surya Putra menjelaskan, usai melakukan penangkapan. Pihaknya beserta jajaran langsung memburu bos narkotika itu ke Kota Padang, namun dia melarikan diri.

“Setiap pengungkapan narkoba kita akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya. Termasuk kaki tangan tersangka dan saat ini kasus HR masih dalam penyidikan kami di Polres Solsel,” tuturnya. (adi)

error: Content is protected !!