Polisi Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Cariu

Ilustrasi
Ilustrasi

Kopasnews.com – Polisi berhasil menangkap TE 42 tahun, ibu kandung yang diduga sebagai pelaku pembuangan mayat bayi di Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan mengenai penemuan mayat bayi di wilayah tersebut. Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, pelakunya ibu kandung dari bayi tersebut, inisialnya TE. Dia melakukan aksinya sendiri,” ungkap Kompol Denden Sukmara saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2024).

TE ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai seorang wanita yang baru saja melahirkan. Setelah dilakukan penyelidikan, TE akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan dilakukan hanya tiga jam setelah mayat bayi ditemukan.

Baca Juga : Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Saat Akan Transaksi Uang Tebusan

“Kurang lebih tiga jam setelah korban ditemukan, kami langsung menyebar anggota untuk mencari informasi. Akhirnya, kami menemukan seorang perempuan yang dicurigai baru melahirkan,” imbuhnya.

Setelah penangkapan, TE sempat dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatannya. “Kami lakukan tes medis di puskesmas oleh bidan, dan terbukti bahwa dia baru saja melahirkan. Setelah itu, dia mengakui bahwa dia yang melahirkan bayi tersebut,” paparnya.

Penemuan mayat bayi laki-laki ini sempat menghebohkan warga Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Mayat bayi ditemukan terbungkus kain hitam di tempat parkir rumah seorang warga, Hj.

Penemuan tersebut terjadi pada Kamis (4/7) pukul 08.15 WIB oleh saksi yang berinisial D, seorang dokter yang hendak berangkat kerja. Bayi malang tersebut ditemukan terbungkus kain hitam di atas wiper kaca mobil sebelah kiri milik dr. D. (sya)

error: Content is protected !!