
Kopasnews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sejak Mei 2024. SIM ini ditujukan khusus bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, para pengendara motor dengan kapasitas mesin tersebut diwajibkan untuk memiliki SIM C1.
SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan oleh seluruh pengendara motor. Mulai saat ini, SIM C hanya berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
Baca Juga : Gubernur Sumbar Atur Regulasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik
Setelah itu, pengendara diwajibkan untuk mengikuti ujian mengemudi yang mengukur kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
“Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan.
Beberapa jenis motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang membutuhkan SIM C1 antara lain:
Honda
CB500X
CB500F
Rebel 500
X-ADV
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
Vespa
GTS Super Tech 300
GTV 300
Royal Enfield
Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Benelli
Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C
KTM
RC 390
Duke 390
390 Adventure
Husqvarna
Svartpilen 401
Vitpilen 401
BMW
G310R
G310 GS
C 400 X
C 400 GT
SYM
Max SYM 400i (mesin 399 cc)
Cruisym 300i (mesin 300 cc)
Piaggio
MP3 500 Hype Sport Advanced
Dengan diberlakukannya SIM C1 ini, diharapkan para pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar dapat lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya. Peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor berkapasitas besar. (*/fah)