Jakarta, kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di 514 KPU Kabupaten/Kota di 38 Provinsi, termasuk di 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN).
Untuk rekapitulasi DPT ini akan dilaksanakan pada 2 hingga 4 Juli 2023. Adanya dugaan data invalid dari pencermatan dilakukan sejumlah pihak, KPU siap untuk mengklarifikasu kembali.
“Agar adanya fair, saat kita mengundang Bawaslu, Partai Politik, dan Pemerintah. Kita sama-sama membuka data dan kemudian sama-sama mengetahui data yang invalid. Apa yang menjadi catatan soal data pemilih, kita akan klarifikasi bersama-sama,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (22/6/2023) saat Konferensi Pers Update Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Kantor KPU Pusat.
Baca Juga : Pemilih Pemula di Sumbar Capai 60 Persen, Ini Yang Dilakukan KPU
Sementara, Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyebut jumlah DPSHP Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 pemilih dan jumlah TPS mencapai 820.344 di Indonesia.
Dia menyinggung adanya data ganda, namun KPU katanya sudah melakukan pencermatan dan tersisa data untuk kegandaan dalam Provinsi sebanyak 672 (0,003 persen) dan data ganda antar Provinsi 1.034 (0,005 persen).
“KPU juga melakukan pencermatan terhadap data invalid tanggal lahir usia di bawah 17 tahun, ditemukan sebanyak 450 orang (0,002 persen) dan usia di atas 120 tahun sebanyak 38 orang (0,002 persen),” jelasnya.
Data ini sebutnya untuk menjawab meragukan validitas data pemilih, mengingat pemilih yang berusia di bawah 17 tahun memang ada ditemukan pemilih invalid tersebut.
Namun wajib didata sebagai pemilih selama yang bersangkutan telah menikah dan pemilih di atas 120 tahun yang juga memang ada ditemukan dan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih.
Baca Juga : Bawaslu Sediakan Posko Kawal Hak Pilih Secara Online
“Kami KPU juga menemukan
data masyarakat kita dengan nama yang huruf hanya satu. Sepanjang memenuhi syarat mereka harus kami daftarkan,” bebernya.
Kata Betty, aneh kalau KPU meninggalkan mereka menjadi data pemilih. Lalu mau diapakan jika memang ada orangnya, jadi aneh juga kalau kemudian tiba-tiba KPU harus menghapus datanya.
“Kami KPU akan mempertanggungjawabkan data ini,” tuturnya.
Terkait tidak dimasukkannya NIK hingga tanggal lahir di DPS, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut masuk data yang dilindungi oleh Undang-undang (UU).
“Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti ditetapkan jadi DPT pada Juli 2023 nanti,” paparnya. (fah)