Solsel, kopasnews.com – Pangawas Kecamatan (Panwascam) sebagai pengawas Pemilu harus paham Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) agar tidak keliru dalam menjalankan tugas.
Sebab Pemilu serentak di tahun 2024 akan lebih berat dibandingkan pada pemilu 2019, pekerjaan berat harus diiringi langkah dan strategi pengawasan yang
“Ideal Panwascam harus kuasi aturan perundang-undangan, agar tidak keliru dalam penegakan aturan pengawasan Pemilu nantinya. Sebab Pemilu serentak 2024 lebih berat dari pemilu 2019 lalu,” ungkap Mantan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, Senin (26/12/2022) di Pesona Alam Sangir.
Fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu serentak tahun 2024 bagi Panwascam, lebih penenakan kepada menguasai undang-undang, teknis dan intervertasi dan kemampuan analisasi terhadap pelaksanaan pemilu.
Termasuk mampu menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggara.
“Panwascam bukan sekedar mengawasi, mencegah dan menindak dugaan pelanggaran saja. Tapi bisa menyimpulkan masalah dalam menangani persoalan Pemilu, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Analisa itu harus mampu dipecahkan Panwascam,” terangnya.
Sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan PerKPU, peraturan Bawaslu menjadi dasar bagi Panwascam dalam melaksakan tugas. Agar resiko dalam mengawasi dan melaksanakan tugas tidak jadi bumerang bagi Panwascam itu sendiri.
Dicontohkan Vifner, terkait analisa posisi pengawasan hari ini apa ? Apakah verifikasi partai politik sudah berjalan prosedur. Pahami mekanisme verifikasi faktual partai politik tersebut. Bagaimana tata cara, apa yang meski dilakukan verfikator, apa indikasi pelanggaran dan apala langkah-langkah selanjutnya.
“Jadi, jangan sampai tak paham alur verifikasi faktual, apakah tahapan dilanggar parpol atau KPU. Analisa ini harus dijalankan Panwascam dengan baik sebagai pengawas Pemilu,” terangnya.
Baca Juga : Gawat !, KPU Termukan Satu NIK Digunakan Untuk 900 Nama Calon Pemilih
“Juga harus mampu menyampaikan titik kesalahan KPU dalam tahapan pemilu, teliti prosedur yang dilanggar. Bukan sekedar datang, duduk dan mendengar. Apakah sudah mengikuti tata cara atau prosedur yang dilakukan Parpol dan KPU. Harus disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ulasnya lagi.
Dia menyebut, lebih dari 700 orang meninggal di Pemilu 2019, resiko masalah di pemilu 5 kotak bisa saja terjadi di 2024. Sebab itu, Panwascam harus bekerja profesional sebagai lembaga pengawasan Pemilu.
“Malahan prosedur Pemilu 2024 diperberat dengan beriirisan pelaksanaan Pileg dan Pilpres dengan tahapan Pilkada,” tutur Vifner.
Yang meski jadi catatan penting Panwascam. Seharus tahapan pemilu ditetapkan, tapi diundur. Disini tugas Panwascam dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu serentak tersebut. Jangan sampai mengikuti alur yang salah, tapi Panwascam tidak menegur dan menjakan tugas dengan baik.
“Tahapan Pileg dan Pilpres 2 bulan setelah tahapan berakhir. Pilkada, tahapan dimulai 8 bulan dalam masa tahapan Pileg. Ini berat. Jadi pahami aturan dan tegas dalam menindaklajuti laporan dan pelanggaran secara nyata,” pesannya. (adi)