Disperindagkop Solsel Digeledah, 49 Item Dugaan Kasus Proyek Sentra Kopi Disita

Tim Kejaksaan Negeri Solok Selatan terlihat membawa dokumen hasil sitaan dugaan kasus proyek pembangunan sentra kopi Solok Selatan di Kantor Dinas Koperindagkop Solsel. Foto/adi
Tim Kejaksaan Negeri Solok Selatan terlihat membawa dokumen hasil sitaan dugaan kasus proyek pembangunan sentra kopi Solok Selatan di Kantor Dinas Koperindagkop Solsel. Foto/adi

Solsel, kopasnews.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan melakukan penggeledahan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Koperasi (Koperindag dan UKM) Solok Selatan, Rabu (23/11/2022.

Sejumlah dokumen disita pihak Kejari guna untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2021.

“Kita melakukan penyitaan dokumen di Dinas Koperindagkop berlangsung dari pukul 10.00 wib hingga pukul 14.30 wib. Ada 49 item dokumen kita bawa untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pembangunan Sentra Kopi di Solok Selatan tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana melalui Kasi Intelijen, M.Fajrin di depan Kantor Dinas Koperindagko Solsel, Rabu (23/11/2022) sore.

Ruangan yang digeledah tim Kejari Solsel yakni Bidang Industri dan Keuangan Dinas Perindagkop. Item dokumen yang dibawa Tim Kejaksaan ditaruh dalam bok plastik dan koper. Dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan IKM Sentra Kopi Solok Selatan di Golden Arm, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Solsel Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara Dari Kegiatan Proyek Dinas PUTRP

“Upaya penggeledahan paksa itu sebagai delik kasus dugaan korupsi di Dinas Koperindagkop dan 49 item yang dibutuhkan untuk proses penyidikan selanjutnya kita bawa ke Kantor Kejaksaan,” terangnya.

M.Fajrin mengatakan, penyitaan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Sprindik Kejari Solsel untuk proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembangunan kawasan IKM Sentra Kopi 202.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp79 juta. Angka tersebut katanya berkemungkinan besar bertambah nilainya setelah tahap penyidikan nantinya.

“Dugaan kerugian sementara senilai Rp79 juta, kemungkinan bisa bertambah nilai kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pembangunan IKM Sentra Kopi Solok Selatan 2021,” jelasnya.

“Kita belum menetapkan tersangkanya. Kita saat ini baru ke tahap kelengkapan dokumen penyidikan,” paparnya.

Baca Juga : Mantap! Sentra Industri Kopi Segera Dibangun di Solok Selatan

Terpisah, Kepala Dinas Koperindagkop dan UMK Solok Selatan, Akmal Hamdi mengakui, Dinasnya digeledah tim Kejaksaan Negeri Solok Selatan selama 4,5 jam. Puluhan item dokumen kelengkapan untuk proses penyidikan sudah dibawa pihak Kejaksaan pada pelaksanaan proyek Sentra Kopi Solok Selatan dengan nilai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,7 miliar

“Saya sedikit kaget saat tim Kejari pagi-pagi datang ke dinas. Tim bawa surat perintah tugas dan surat perintah penggelahan kantor kami,” terangnya usai penyitaan dokumen.

“Untuk dugaan tersangka belum, kita saat ini tengah melengkapi dokumen dugaan korupsi ini,” jelasnya.

Dia menyebut dokumen yang dibawa pihak Tim Kejaksaan berada di dua ruangan, yakni di ruangan Bidang Industri dan Bidang keuangan.

Kondisi terkini pembangunan sentra kopi Solok Selatan yang pelaksanaannya di tahun 2021, katanya masih ada kekurangan volume dan sudah dikenakan denda kepada pihak proyek pelaksana.

“Yang jelas tujuan periksaan dinas kami dalam rangka pemenuhan dokumen, sehingga dilakukan penggeladahan dua ruangan kantor kami. Nah, Kuasa Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah pindah,” tuturnya. (adi)