Tercepat di Sumbar, Hendaknya Realisasi APBD 2023 Juga Lebih Cepat

Bupati Solok Selatan Khairunas
Bupati Solok Selatan Khairunas

Solsel, kopasnew.com – Pemkab Solok Selatan bersama DPRD telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2023 dan menjadi daerah yang pertama di Sumatera Barat.

 

Capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di kabupaten ini.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan menjadi yang tercepat pertama di Sumatera Barat setelah tahun lalu menjadi yang kedua.

“APBD Solok Selatan tahun 2023 saat ini menjadi tercepat di Sumbar, kita sama-sama berharap agar direalisasikan lebih awal. Bukan yang tercepat saja,” kata Khairunas, Rabu (16/11/2022).

Khairunas juga mengapresiasi DPRD Solok Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) yang telah berjibaku dalam melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.

Baca Juga : Ini Jumlah Siswa SD-SMP di Sangir Balai Janggo Penerima Bantuan Seragam Gratis

Baca Juga : Rombongan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 Pasbar Dilepas

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2023 telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan pada Kamis, 10 November 2022 lalu.

Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan Pemerintah Solok Selatan saat ini telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Ranperda tentang APBD tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumbar di Padang untuk dilakukan evaluasi,” sebutnya.

Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD.

Serta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dapat disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak disetujui untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Cepatnya proses penetapan APBD tahun 2023, nantinya perangkat daerah dapat mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini,” bebernya.

Baca Juga : 21 Orang Juara Porsadin Wakili Sumbar ke Nasional, Pesel Juara Umum. Berikut Daftar Nama Pemenangnya ?

Dia berharap progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD tahun 2023.

Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

“Jika Ranperda sudah dievaluasi Pemprov Sumbar, kemudian dibahas kembali untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya. (adi)

error: Content is protected !!