Peran Media Diharapkan Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Peran Media Diharapkan Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Ketua KPU Solsel Nikai Puspita mengharapkan Peran Media massa Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 saat sosialisasi di hotel pesona alam sangir, Jumat (7/10).
Ketua KPU Solsel Nikai Puspita mengharapkan Peran Media massa Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 saat sosialisasi di hotel pesona alam sangir, Jumat (7/10).

Solsel, kopasnews.com – KPU Solok Selatan mengharapkan peran penting media massa dalam meningkatkan partisipatif pemilih pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita saat sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Hote Pesona Alam Sangir, Jumat (7/10/2022).

Dijelaskannya, penyebarkan luaskan pemberitaan media massa seputar pemilu akan membantu tugas penyelenggara dalam bersosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak, online maupun televisi.

Termasuk dalam membantu meningkatkan partisipasi pemilih dan berperan aktif dalam menginformasikan tahapan pemilu.

“Tingkat partisipasi ini sebagai tolak ukur keberhasil pelaksaan pemilu, akan menjadi bagian upaya bersama. Terutama kontribusi media massa dalam menginformasikan ke masyarakat bagaimana nantinya masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dengan sebaik-baiknya,” kata Nila Puspita.

Baca Juga : Pileg dan Pilkada Beriirisan, Bawaslu Lakukan Ini Untuk Pengawasan

Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan Pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024, dan pada 14 Juni 2022 kemarin KPU Solsel pun sudah launching hari pemungutan suara, termasuk launching tahapan Pemilu sesuai ketentuan aturan penyelenggaran Pemilu yakni 20 bulan sebelum hari H.

“Tahapan pemilu saat ini sama dengan Pemilu di tahun 2019 lalu. Bedanya, jumlah harinya pads Pemilu 2024 dikurangi. Juga Pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Presiden beririsan dengan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkad),” terangnya.

Soal tahapan pendaftaran Partai Politik (parpol), perencanaan, draf dan penyusunan jadwal sudah dilakukan oleh KPU RI.

“Kita KPU daerah hanya sebagai pelaksanaa regulasi yang sudah buat oleh KPU RI,” paparnya.

Nila menyebut KPU sudah memverifikasi parpol sesuai
syarat minimal yang diatur dalam undang-undang dan per KPU adalah per seribu dari jumlah penduduk.

Jumlah pendudukan Solok Selatan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan sebanyak 182 ribu jiwa.

“Bagaimana nantinya mereka dapat menggunakan hak pilih, bagi yang tidak terdaftar nantinya untuk langsung menginformasikan ke KPU sebagai wajib pilih saat sebelum pemuktahiran data pemilih,” bebernya.

Nah untuk parpol, melalui aplikasi sipol sudah dilakukan verifikasi partai politik, namun masih ada yang masih dalam tahap perbaikan.

“Verifikasi ini, apakah benar dia anggota Parpol. Tentunya selama tahapa verifikasi parpol kita akan menerima tanggapan masyarakat. Kemudian baru masuk tahap verifikasi faktual kepengurusan, 30 persen keterwakilan, kantor parpol serta lainnya,” ujarnya.

“Setelah faktual kemudian faktual perbaikan, 14 Desember ditetapkan parpol lulus untuk keikutsertaan pada Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Politik Pemkab Solok Selatan, Amdani berharap, Parpol peserta pemilu dan penyelenggara untuk mentaati seluruh aturan penyelenggaran pemilu agar tidak terjadi hal-hal pelanggaran Pemilu nantinya.

“Pesta demokrasi ini jangan sampai dicederai dari kealfaan penyelenggara, termasuk Parpol peserta pemilu. Hal ini untuk tidak terjadi masalah yang timbul di kemudian hari,” terangnya. (adi)