Wisata  

Heart Of Minangkabau dan Pelestariannya Cagar Budaya

Heart Of Minangkabau dan Pelestariannya Cagar Budaya

FB IMG 164966294281216636812909791663681365517

Heart Of Minangkabau dan Pelestariannya Cagar Budaya

 

Solsel, kopasnews.com – Kabupaten Solok Selatan dijuluki dengan istilah “Heart of Minangkabau” (Jantungnya Ranahminang), karena daerah itu memiliki kekayaan budaya dan beraneka ragam keunikannya yang perlu pelestariannya sebagai cagar budaya daerah.

Disamping memiliki keindahan alam, disana juga terdapat situs-situs budaya dan situs sejarah seperti kawasan Saribu Rumah gadang (SRG), Rumah Gadang Panjang yang lebih dikenal dengan rumah terpanjang di dunia, saluang Panjang, makam raja, Masjid 60 Kurang Aso, cendikiawan muslim Makam Syeh Sampu dan situs budaya lainnya.

“Sebab itu unsur Nagari, budayawan, tokoh adat, seniman dan masyarakat harus berperan dalam kegiatan Pelestarian Cagar Budaya kedepannya. Hari ini mereka dibekali pemahaman dan konsep pelestarian budaya dan cagar budaya,” ungkap Bupati Solok Selatan, Khairunas, Selasa (20/9/2022) di Hotel Pesona Alam Sangir.

Baca Juga : Bukan Jam Gadang Inilah Keistimewaan Bukittinggi Bagi Wisatawan

Baca juga : Geliatkan UMKM dan Pariwisata Lewat Festival Teh dan Kopi

Keseriusan peserta sangat diharapkan dalam bimbingan teknis dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Dia menyebut bahwa kekayaan budaya di Solok Selatan merupakan kekayaan identitas yang akan menguak sejarah kabupaten.

Termasuk keberadaan raja-raja, bundo kanduang dan tokoh-tokoh budaya yang lainnya harus dilibatkan di dalamnya, sehingga konsep pelestarian cagar budaya betul-betul melibatkan seluruh unsur yang memiliki andil dalam hal kebudayaan.

“Berkat perjuangan para budayawan dan tokoh sejarah kita, sehingga Solok Selatan bisa terlahir dari Kabupaten Solok. Jadi jangan pernah melupakan jasa mereka sebagai pendiri,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Solok Selatan Mardiana menyebut, pihaknya segera akan mendata cagar budaya. Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah kabupaten berkewajiban mengelola cagar budaya.

Nagari sebagai pemerintahan terdepan sangat berperan bahwa budaya adalah pakaian dalam kehidupan masyarakat, warisan kekayaan nenek moyang yang perlu dikelola dengan baik.

“Dilestarikan agar kebudayaan tetap tumbuh di masyarakat dan di masyarakat adat,” tuturnya. (adi)