Empat Pelaku Judi Ditangkap Lengkap Dengan Taruhan

20220819 1550121660899027710
Empat Pelaku Judi Ditangkap jajaran Polsek Ranah Pesisir

Pesisir Selatan, kopasnews.com – Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan dibawah menangkap pelaku judi koa di sebuah rumah di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 00.15 wib.

Ke empat pelaku judi ini merupakan warga Kampung Pelangai Gadang yakni A 56 tahun, FR 30 tahun, AM 44 tahun dan AMP 27 tahun.

“Segala bentuk kasus judi diwilayah hukum Polres Pesisir Selatan harus ditindak tegas, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkap Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi.

Para pelaku ditangkap di rumah AM bersama barang bukti (BB) sebagai bentuk taruhan dengan menggunakan uang tunai, mereka disergap Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya.

Polisi Tangkap 26 Pelaku Judi Koa dan Remi di 4 Kecamatan

Sejumlah BB yang diamankan tersebut uang tunai sebesar Rp50 ribu dengan beragam pecahan, 4 Set kartu Ceki atau koa, 1 buah bola lampu merk Luxco 45 Watt sebagai alat penerangan permainan judi di rumah AM.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan mereka sudah meresahkan,” tuturnya.

Kapolsek Ranah Pesisir menghimbau agar segala bentuk perjudian harus dihentikan. Bukan hanya merugikan diri sendiri, juga keluarga.

Penindakan ini sebutnya sesuai perintah Kapolres Pessel harus digerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian.

“Dengan situasi sulit saat ini masih banyak juga yang melakukan untung-untungan lewat perjudian. Kalau kalah, maka akan timbul hutang dan jadi beban di keluarga. Juga disegi agama perbuatan judi ini dilarang, sebab itu harus dilakukan penindakan,” terangnya. (syaf)