Lima pelaku curanmor, Curas, Cabul dan Percobaan Pemerkosaan di Solok Selatan diamankan Personil Polres Solsel.
Solsel, Kopasnews.com — Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengamankan lima orang atas dugaan kasus pencabulan, percobaan pemerkosaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kasus pencurian dan kekerasan (curas).
Untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, polisi menangkap pria berusia 49 tahun. Tersangka yang mengaku sayang kepada anak tetangganya itu, mencabuli tidak dengan melakukan hubungan badan.
“Atas laporan orang tua korban, tersangka kasus cabul ini kami tangkap,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto, Jumat (1/4/2022) saat press reliase di Mako Polres Solsel Golden Arm.
Satu tersangka kasus percobaan pemerkosaan juga berhasil diamankan masyarakat, B,24, diantarkan ke pihak berwajib atas percobaan pemerkosaan yang akan dilakukan tersangka kepada wanita yang sedang dalam kondisi depresi atau gangguan jiwa.
Saat tersangka merabanya dan akan melakukan percobaan pemerkosaab, korban berteriak minta tolong dan masyarakat datang memgamankan pelaku dilokasi kejadian peristiwa itu.
“Niat jahat pelaku dapat dihentikan masyarakat ketika korban berteriak minta tolong,” jelasnya.
Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis F menjelaskan, polisi menangkap SD,22, warga Jorong Bukik Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Korban mengetahui sepeda motornya sudah hilang dan kondisi pintu belakang rumah susah rusak. Aksi pelaku juga diketahui tetangga korban yang memberikan keterangan atas perbuatan pelaku,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Poerwanto.
Korban sendiri pernah bermalam di rumah korban, sehingga dengan mudah mengetahui pintu mana yang akan dilewati saat akan melancarkan aksi pencurian motor di rumah korban.
Kepedulian secara bersama dalam antisipasi terus berlanjutnya kasus curanmor sangat penting, apalagi di bulan ramadhan kendaraan harus betul-betul terkunci hal ini dalam menghindari terjadi korban curanmor selanjutnya.
“Hingga kini kita masih memburu keberadaan sepeda motor jenis beat hitam yang dijual pelaku,” bebernya.
Kabagops Polres AKP Dadang Iskandar menyebutkan, untuk kasus pencurian dan kekerasan (curas) polisi berhasil membekuk 2 dari 3 tersangkan 25 Februari 2022. Satu orang pelaku yang kabur sedang dalam pengejaran polisi.
Kejadian perkara curas ini terjadi 22 Februari 2022 lalu, korban bernama Rahmi Aulia hendak pulang ke rumahnya. Tepatnya di jalan raya gunung pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir tersangka II,22 dan tersangka IS,22, dan RP,23, mendekati sepeda motor korban dan mengambil handpon dikeranjang sepeda motor sebelah kiri.
“Korban berhasil mengejar tersangka hingga 3 KM di jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur. Serta berhasil memegang jaket tersangka IS, kemudian tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh,” jelasnya.
Satu dari 3 tersangka dikenali oleh korban, hingga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Solok Selatan.
Tersangka saat beraksi menggunakan sepeda motor jenis scoopy warna merah hitam. Dan berhasil membawa kabur handphone korban merek samsung galaxi warna putih.
“Dua tersangkan II,22 dan IS,22 berhasil dikebuk, sedangkan RP23, warga Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, kabur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya. (Adi)