Padang Aro, Kopasnes.com — Bupati Solok Selatan Khairunas menegaskan, akan memberi sanksi Wali Nagari beserta perangkatnya, termasuk Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Solok Selatan.
Sanksi itu akan diberikan jika tidak bisa menghadirkan 5 orang masyarakat setiap harinya untuk divaksin hingga akhir tahun 2021.
“Bagi ASN saksinya penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan bagi Wali Nagari defenitif juga sedang kita buat formulasi sanksi sesuai aturan yang ada,” tegas Bupati Solok Selatan, Senin (20/12/2021) usai rapat koordinasi capaian vaksinasi di Aula Sarantau Sasurambi.
Di setiap nagari minimal 35 orang setiap hari ajak masyarakat untuk di vaksin, mulai Wali Nagarinya, serta perangkatnya hingga ke Jorong. Bagi perangkatnya bisa dilakukan penundaan gaji.
Tanda mengajak masyarakat, Wali Nagari dan ASN wajib kirimkan bukti vaksin dan foto warga yang divaksin ke Sekretaris Daerah Kabupaten Solsel Syamsurizaldi.
“Realisasi vaksinasi tahap I di Solsel sudah 64,76 persen. Kita butuh 5 persen lagi bisa capai target 70 persen. ASN kita ada sebanyak 3.800 PNS, maka pelaksanaan vaksin bisa capai 19.000 dengan diwajibkan 5 orang per ASN tambah dari Nagari,” ujarnya.
Bahkan Bupati Khairunas mengintruksikan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi kepada Penjabat (Pj) Wali Nagari yang tidak hadir undangan rapat koordinasi covid-19 itu.
“Sekda wajib mencarikan tempat yang paling enak bagi PNS yang menjabat Pj Wali Nagari yang tidak mau hadir atas undangan Bupati hari ini,” ucapnya sambil mengabsen kehadiran wali nagari satu persatu.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, menambahkan, wali nagari harus memastikan masyarakatnya sudah divaksin atau belum. Terutama yang berada di luar Solsel, namun belum terdata di nagari masing-masing. Seperti siswa, mahasiswa, dan pekerja.
Termasuk persoalan di Lubuk Ulang Aling, sebagian punya rumah di Kecamatan Dharmasraya. Apakah mereka telah terima vaksin di Solsel atau di Dharmasraya. Ini penting diketahui Wali Nagarinya.
“Datanya sudah harus dimiliki oleh Wali Nagari melalui jorong masing-masing,” pintanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi menjelaskan, akan memberikan sanksi sesuai intruksi Bupati terhadap ketidak hadiran Wali Nagari, termasuk membuat formula bagi yang tidak mencapai target sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Bagi Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Bagian boleh izin untuk tidak masuk kantor, dengan alasan membawa masyarakat untuk di vaksin dan izin harus di ajukan ke Pimpinan,” paparnya.
“Tujuannya untuk pencapaian target vaksinasi minimal 70 persen, mudahan Solsel juara I tingkat Sumbar terkait capaian vaksinasi akhir tahun,” pungkasnya. (Adi)