24 Pelanggar Terjaring, Operasi Yustisi Terus Bergulir di Agam

IMG 20211004 WA0055

Agam, Kopasnews.com – Operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus bergulir di Kabupaten Agam. Tim gabungan dilaporkan kembali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan, Selasa (28/9).

Kali ini, Satgas Operasi Yustisi Kabupaten Agam menyasar titik keramaian pasar dan sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kecamatan Tilatang Kamang.

“Kami temukan masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di pasar, seperti tidak mengenakan masker. Mereka yang kedapatan melanggar langsung ditindak,” kata Koordinator Operasi Yustisi, Rinaldi.

Tim gabungan yang turun dalam operasi lanjutnya, melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD Agam, TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan Agam beserta pihak kecamatan. Hasil operasi, sebanyak 24 terjaring razia.

“Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker langsung ditindak dan diberi sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda sebanyak Rp100 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 24 orang yang kedapatan melanggar prokes, sebanyak 19 orang menjalankan sanksi sosial, sedangkan lima orang lainnya memilih membayar denda.

Rinaldi berharap, dengan dilaksanakannya operasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Plus memberikan efek jera.

“Kami tegaskan lagi, penerapan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang AKB menuntut masyarakat mematuhi prokes. Jika tidak, baik perorangan maupun pemilik usaha/kegiatan, maka akan diberi sanksi, dan denda bahkan dipidana,” tutupnya.(if)