DI Rusak Untuk Kebutuhan Ribuan Hektar Sawah di Solsel

IMG 20210421 172903

Kabid PSDA Mutia Varina bersama tim saat survei sumber DI melalui aplikasi android

Solok Selatan, Kopasnews.com —  Berdasarkan data terbaru dari Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUTR Solok Selatan, Daerah Irigasi (DI) yang menampung sumber air untuk seluas 1.984 hektar mengalami rusak berat, 2.490 hektar rusak sedang, 3.094 rusak ringan dan 2.056 hektar dalam kondisi baik. 

22 dari 94 Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemkab Solok Selatan (Solsel) mengalami rusak berat, sedang dan ringan dengan daya tampung air untuk seluas 9.613 hektar areal persawahan. 

“Di tahun 2021 ini baru 7 DI yang mendapatkan anggaran rehap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat senilai Rp6 miliar, daya tampung 436 hektar persawahan di Solsel,” kata Kepala Bidang  PSDA Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruangan dan Pertanahan (PUTRP) Solok Selatan, Mutia Varina, Kamis (22/4/2021)

Dijelaskannya, dari 94 DI tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 14 tahun 2015 tentang kewenangan Daerah Irigasi (DI).. 

Dan 22 DI lainnya di Solsel sudah menjadi kewenangan Pemprov Sumbar dan kegiatan rehap melalui APBD Provinsi. 

“Pemisahan kewenangan DI ini setelah kita melakukan pendataan E-paksi daerah irigasi, mana kewenangan Pemkab Solsel dan mana kewenangan Provinsi. Termasuk memisahkan DI kewenangan PU dan Dinas Pertanian Solsel,” ungkapnya. 

Hasil pendataan dan penentuan titik koordinatmelalui e-paksi dilakukan di tahun lalu untuk mengambil data survei berbasis Android, dalam menginventarisasi aset jaringan irigasi di Solsel. 

Guna e-paksi untuk mengetahui kondisi bangunan irigasi, dan sudah bisa dilihat melalui peta. Titik kerusakan dan apa yang perlu diusulkan anggarannya. 
“Ditemukan 22 DI dalam kondisi rusak berat, ke 22 DI ini belum bisa diusulkan anggaran rehap melalui DAK pusat. Sebab Surat Keputusan (SK)nya belum diterbitkan oleh Kemennterian terkait setelah didata di tahun 2018 lalu,” ujar Mutia. 

Melalui E-paksi maka pengusulan DAK ke pusat tidak bisa direkayasa, kondisi titik DI yang rusak sudah tampak melalui peta. Artinya, datanya sudah valid. Diulanginya, data tidak bisa dimanipulasi, sebab titik kerusakan sudah bisa terlihat melalui peta. 

Hasil pemantauan pihak PSDA dilapangan sebut Mutia, ke 22 Dai itu mengalami kebocoran air sangat banyak, dan belum bisa diusulkan ke DAK karena belum ada SK dari Kementerian terkait. 

“Untuk kegiatan rehap tahun 2022 nanti, kita mengusulkan sebanyak 11 DI ke pusat. Mudahan saja DI yang mengalami kerusakan secara bertahap bisa ditanggulangi, khusus Di yang SK belum diterbitkan Kementerian terkait nanti kita Usulkan lewat APBD Solsel,” bebernya. (Adi)