Kopasnews.com – Pada 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Ini sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pengusulan pejabat sementara selama masa kampanye.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, dinyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wali kota yang mencalonkan kembali harus menjalani cuti tanpa fasilitas jabatan.
Baca Juga : Jumlah Pemilih di Solsel Berkurang 1.570 Begini Tanggapan KPU Setempat
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, menekankan bahwa izin cuti tertulis harus diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan kepolisian sebelum kampanye dimulai.
Pengajuan izin cuti harus dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan transparan, membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara. (wil)