Kopasnews.com – Regulasi pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jalur Sitinjau Lauik sebagai upaya mitigasi risiko akibat putusnya jalan nasional Padang-Bukittinggi di Silaing, karena banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei lalu.
“Kebijakan ini, yang akan diterapkan mulai Senin, 20 Mei, diatur dalam surat nomor 550/384/DISHUB-SB/V/2024. Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur kendaraan yang membawa Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, Sirtukil (Pasir, Batu, dan Kerikil), serta bahan bangunan lainnya,” kata Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kamis (16/4/2024).
Baca Juga : Jalan Nasional Amblas, Akses Solok Selatan-Padang Putus di Lolos Surian
Kendaraan yang terkena aturan tersebut hanya diizinkan melintas di Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut, para pengemudi diminta untuk parkir di tempat yang telah disediakan, dengan penekanan agar parkir tidak mengganggu arus lalu lintas.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM, Sembako, Gas elpiji, serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan. Kendaraan proyek akan diberi stiker khusus untuk identifikasi mudah.
Baca Juga : Menhan Prabowo Serahkan Bantuan 20 Ton Beras untuk Korban Bencana di Tanah Datar
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang juga diminta untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (wil)