Dua Selebgram Cantik Diamankan Polda Sumbar

Dua selebgram cantik ditangkap Polda Sumbar atas dugaan kasus promosikan judi online di instagramnya
Dua selebgram cantik ditangkap Polda Sumbar atas dugaan kasus promosikan judi online di instagramnya

Padang, kopasnews.com – Diduga promosikan situs judi online melalui akun instagramnya. Dua selebgram kembar ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Wanita kembar yang diamankan tersebut yakni RSL 24 tahun dan MSL 24 tahun. Keduanya diamankan pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 14.00 wib siang di Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi.

“Dua selebgram yang kita amankan tersebut, mereka adik kakak (kembar,red). Kita amankan diduga promosikan situs online di akun instagramnnya,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3/2023) di Mako Polda Sumbar.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan, atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagrammya.

Baca Juga : Jaga Anak Keponakan, Kasus Pornografi Jangan Terulang Lagi

Kasus tersebut diketahui berawal dari anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar

“Tersangka mengaku sengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. (*)

 

error: Content is protected !!