Riau, kopasnews.com – Bakar puluhan hektar lahan untuk ditanami komuditi kelapa sawit, satu dari dua orang Warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau inisial S (32 tahun) ditangkap polisi. Sementara satu orang lagi kabur keluar daerah dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial FAS.
“Pelaku S kita amankan pasca melakukan pembakaran lahan sebanyak 8 kali dan mencapai puluhan hektar. Ia melakukannya bersama FAS yang kini jadi DPO,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya Jumat (13/10/2023).
Baca Juga : Ratusan Massa Memanas Hingga Terjadi Bentrokan Dengan Aparat Kepolisian
Dia menyebut awal mula diketahui titik api di lokasi tersebut di Desa Siambil dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi, kemudian petugas memantau titik api tersebut. Lalu melaporkan kepihak kepolisian.
“Mapolsek Batang Gansal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan lahan yang terbakar tersebut milik pelaku S dan FAS (buronan). Pelaku S yang kita ditangkap ini mengakui perbuatannya membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru, yang sebagian kecil sudah ditanami kelapa sawit,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tuturnya.
Dikutip dari MC Riau, Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian menyebut tersangka S memiliki lahan 10 hektare kemudian dibakar dan menyebabkan kebakaran menjadi 40 hektare.
Teddy menegaskan tidak akan pandang bulu dengan kasus kebakaran lahan di Inhu. Baik perorangan maupun perusahaan akan ditindak tegas.
“Perorangan dan perusahaan akan kita tindak. Tidak ada pandang bulu, siapa pun kita tindak tegas,” ucap Teddy.
Dengan ditangkapnya S, maka jumlah total tersangka yang membakar lahan di Riau saat ini total menjadi 36 orang. Penangkapan itu dilakukan sejumlah Polres sejak awal tahun 2023.
Dari 36 orang tersangka itu, terdapat 37 perkara atau kasus yang ditangani berkasinya oleh penyidik. Paling banyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) yaitu 11 orang tersangka.
Baca Juga : Dampak Ekonomi Keluarga Bisa Picu Kasus Stunting
“Sjak awal tahun 2023 hingga saat ini ada 36 orang yang ditangkap sebagai pelaku kebakaran lahan. Itu perkaranya ada 37 kasus, kalau tersangkanya 36 orang,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan.
Andrie menjelaskan, dari jumlah itu, kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir sebanyak 10 kasus dan 11 tersangka. Selanjutnya Polres Indragiri Hilir 6 tersangka dengan 6 perkara, Dumai juga 6 orang tersangka dengan 6 perkara, dan Bengkalis 3 tersangka dengan 6 perkara.
“Lalu penyidik Polres Kuansing menangani 4 perkara dengan 4 tersangka, Polresta Pekanbaru 1 tersangka, Rokan Hulu 1 orang dan 1 perkara. Sedangkan Polres Pelalawan menangani 2 tersangka dengan 1 perkara, dan terakhir Polres Inhu dengan 1 tersangka dan 1 perkara,” jelas. (fad)