Sempat Diamuk Massa, Sebelum Ditangkap Polisi

20220713 1051241657684304604
Pelaku curanmor sempat diamuk massa saat melakukan pencurian sepeda motor kemudian ditangkap polisi di kediamannya. Ist

Padang, kopasnews.com – Sebelum diamankan Polisi, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EA, 31 tahun, sempat diamuk massa.

Pelaku merupakan warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kecamata itu ditangkap pada Kamis (7/7/2022) sore pukul 16.00 WIB di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

“Pelaku kami tangkap saat sedang menghisap lem di sebuah rumah toko (ruko),” kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago.

Afrino mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/52/B/VII/2022/Sektor Koto Tangah tanggal 7 Juli 2022.

EA mencuri motor milik korban yang diletakkan di garasi rumah dan dalam keadaan stang terkunci.

“Aksi pelaku diketahui terjadi pada Selasa (5/7/2022) pagi,” ungkap Afrino.

Saat ditangkap, kata Afrino, pelaku sempat diamuk massa yang geram dengan aksi pelaku hingga membuat wajahnya berdarah.

“Pelaku sudah kami tahan beserta satu motor dengan nomor polisi (nopol) BA 2153 WZ yang dicurinya,” imbuh Afrino.

Hasil interogasi polisi, pelaku pernah ditangkap Polresta Padang tahun 2018 dengan kasus yang sama dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. (*/dit)