41,4 Kg Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

FB IMG 16531299671121653132250267

8 pelaku kasus narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Bukittingi dengan BB 41,4 kg sabu. dok.humas Polres Bukittinggi

Bukittinggi, kopasnews.com – Polisi Resort Bukittinggi berhasil mengamankan 8 pemakai dan pengedar Narkotika dan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 41,4 kilogram.

“Pengungkapan 41,4 kg kasus Narkotika ini, merupakan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah di Polresta Bukittingi,” sebut Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam keterangan pers, Sabtu (21/5/2022) di Aula Polres Bukittinggi.

Pengungkapan kasus narkotika terbesar ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan selama seminggu terakhir, sejak 14 Mei 2022 dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi.

Hingga berhasil mengamankan 41,4 kilogram sabu-sabu dari 8 tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai.

“Saat penggrebekan kasus sabu ini Polres Bukittinggi di Bantu Dit Narkoba Polda Sumbar, saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Bukittinggi,” tutur Kapolda Sumbar.

Delapan para tersangka yang diamakan tersebut, yakni pemakai dan pengedar dengan inidial, AH 24 tahun, DF 20 tahun, RP 27 tahun, IS 37 tahun, AR 34 tahun AB 29 tahun, MF 25 tahun dan NV 39 tahun.

Dijelaskannya, jika di ekuivalen dengan rupiah total traksaksi yang akan dilakukan para tersangka mencapai Rp62,1 milyar.

Dengan berhasilnya jajaran Polres Bukitinggi pengungkapan kasus ini, sebut Teddy Minahasa, artinya pihak aparat penegak hukum telah menyelamatkan 414 ribu jiwa masyarakat.

Dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.

“Dari total 41,4 kg BB sabu ini ditaksir nilai rupiahnya mencapai Rp62,1 miliar dan 414 jiwa masyarakat bisa terselamatkan dari kasus narkoba jenis sabu ini,” jelasnya.

FB IMG 16531299472491653132250333
Sartnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 8 pelaku narkotika jenis sabu sebesar 41,4 kg. dok.humas Polres Bukittinggi

Dua dari 8 pelaku dikategorikan dan diterapkan pasal sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“3 pelaku lainnya dikenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar sabu lebih dari 1 kilogram dengan ancaman pidana mati,” terangnya.

Polda Sumbar lanjutnya terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba ini.

“Dari data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 tercatat data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus,” pungkasnya. (*)

Sumber Humas Polres Bukittingi