KPU Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Maju di Pilkada Solsel 2024

Parpol-KPU Solsel melakukan perbaikan data calon anggota DPRD Solok Selatan sebelum penetap DCT di Pesona Alam Sangir
Parpol-KPU Solsel melakukan perbaikan data calon anggota DPRD Solok Selatan sebelum penetap DCT di Pesona Alam Sangir Talaud

Kopasnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Ade Kurnia Zelly menyebut, tidak ada pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar di KPU setempat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Sejak dibukanya pendaftaran bagi calon perseorangan sejak 8 Mei 2024 hingga di tutup pada 12 Mei 2024, tidak ada pasangan perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Solsel,” ujar Ade Kurnia Zelly, Selasa (14/5/2024) di kantornya.

Hingga batas waktu terakhir 12 Mei pukul 00.00 wib malam, tidak ada menyerahkan persyaratan calon perseorangan tersebut berupa surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan dokumen fisik (hard copy), maupun dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Baca Juga : Enam Bakal Cabup dan Cawabup Solsel Mendaftar di Partai Nasdem, Abdul Rahman Maju Kembali

“Ini sudah kita pastikan kalau calon perseorangan dipastikan tidak ada untuk Kabupaten Solok Selatan pada Pilkada tahun ini,” tegasnya.

Terkait Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, tidak akan ada perubahan aturan bagi caleg terpilih maju di Pilkada 2024. Maju Pilkada tidak wajib mundur seperti Pemilu tahun sebelumnya, sebab Caleg terpilih belum dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.

Ade mengatakan bahwa caleg terpilih pada 14 Februari lalu akan dilantik menjadi Anggota DPRD Solok Selatan pada 14 Agustus 2024. Sementara pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 27 Agustus 2024. Jadi, hitungan dari 14 Februari – 27 Agustus 2024 itu, masih berstatus Caleg terpilih.

“Nah, kalau tidak dilantik sesuai jadwal pelantikan 14 Agustus 2024, maka calon bersangkutan tidak wajib mundur. Nanti kalau tidak terpilih pada Pilkada akan dilaksanakan pelantikan yang bersangkutan pada Januari 2025,” jelasnya.

Baca Juga : Pentingnya Komitmen Parpol Jaga Pilkada Badunsanak

Sikapi Pilkada, Ade mengaku KPU hanya fokus pada melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan undang-undangan. Masalah suasana pemilu aman, damai, dan Badunsanak, semua itu merupakan tanggungjawab bersama.

Tanggungjawab Paslon, tim dan simpatisan. Tanggung jawab TNI-Polri, stakeholder, KPU, Bawaslu, dan masyarakat.

“Jadi, Pilkada itu tanggung jawab bersama dalam memilih putra putri terbaik Solok Selatan untuk memimpin daerah berjulukan Sarantau Sasurambi ini untuk lima tahun kedepan,” ucap mantan Bawaslu Solsel itu. (adi)

error: Content is protected !!