Solsel, kopasnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan Zul Nasri menyampaikan, pendistribusian logistik bagian dari tahapan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama dalam pengawasannya dilapangan. Karena logistik komponen sangat penting dan bersifat krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
“Sangat penting diawasi bersama-sama, dan kita tidak berharap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pendistribusian logistik. Kita antisipasi dan cegah potensi pelanggarannya,” ujar Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, Sabtu (2/12/2023) dalam Rapat Koordinasi (rakor) pengawasan logistik pada pemilu serentak tahun 2024 dilingkungan Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Kecamatan se Solok Selatan di Pesona Alam Sangir.
Dia menegaskan, pengawasan logistik merupakan sesuatu hal yang krusial dalam pelaksanaan Pemilu. Mengingat waktu pendistribusian logistik tersebut yang pendek, dan potensi-potensi resiko pelanggaran.
Sehingga Bawaslu menjadwalkan hari libur kerja melaksanakan Rakor pengawasan logistik Pemilu tahun 2023 bersama TNI-Polri, Media Pers, Kesbangpol, Binda Pemkab Solsel, Panwascam se Solok Selatan, serta jajaran Bawaslu Solok Selatan.
Baca Juga : Bawaslu Umumkan Putusan 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
“Pentingnya kerjasama dalam pengawasan logistik dalam mensukseskan pemilu yang baik dan berintegritas di Solsel. Terutama dalam pencegahan pelanggaran saat pendistribusian logistik Pemilu oleh KPU,” tuturnya.
Zul Nasri juga menyinggung bahwa pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan massa kampanye bagi Partai Politik (parpol) atau calon peserta Pemilu. Nah, dia menapik paling rentan kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam masa kampanye ini.
Dia mencontohkan seperti tempat atau lokasi kampanye yang dilarang, yakni mushalla, masjid, sekolah, kantor pemerintahan sehingga
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Nagari dan Penyelenggara juga berpotensi melakukan pelanggaran. Harus dikawal bersama-sama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan berintegritas di Solsel.
“Termasuk pelanggaran ujaran kebencian dan hoax yang mesti dilakukan pencegahan sebelum dilakukan penindakan. Intinya kalau sudah dicegah, tugas kita menindaknya,” pungkasnya.
Di masjid, sekolah dan kantor meski harus ada himbauan agar ditempat tersebut tidak melakukan kampanye oleh siapapun.
“Metode responsif sangat penting dalam bentuk pencegahan berupaya sosialisasi dan menyurati tempat terlarang berkampanye. Setidaknya melalui media massa, baik cetak, online, radio maupun televisi dan lainnya,” papar Zul.
Dia menegaskan, Panwascam setiap turun kelapangan harus dibekali surat tugas dan identitas saat terjun kelapangan, ini harus dilakukan dengan teliti dan sebaik mungkin oleh Panwascam. Dan segera sampaikan laporan jika ada kegiatan kampanye yang melanggar aturan Pemilu ini.
“Kita berharap kepada kawan-kawan dengan waktu yang pendek masa kampanye sesuai tahapan pemilu 2024. Sebelumnya waktunya 6 bulan, sekarang hanya 75 hari atau 2,5 bulan pelaksanaan kampanye oleh partai politik atau bakal calon DPD, DPR Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Baca Juga : KPU Terbitkan Prangko Seri Pemilu Serentak, Ini Tujuannya
Sementara, Sekretaris Bawaslu Solok Selatan Admi Munandar diwakili Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Solok Selatan Gusnedi mengatakan, rakor ini menguatkan prosedur peningkatan strategis kelembagaan hadapi tantang kekinian Pemilu 2024.
Hal ini berkaitan dengan pendistribusian perlengkapan logistik, dan pendistribusian logistik tersebut butuh pengawasan ekstra.
“Panwas mengedepankan aspek pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengawasan logistik serentak,” bebernya.
“Sebab itu Bawaslu melibatkan unsur Danramil 0309 Solok, Binda, Kesbangpol, KPU, Polres dan media pers dalam pengawasan dan pencegahan dilapangan,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly saat jadi narasumber pengawasan logistik menyebutkan, KPU pusat sudah antisipasi semua jenis logistik yang akan didistribusikan ke Kabupaten/Kota untuk pemilu serentak tahun 2024. Terutama kualitas surat suara, kotak suara, bilik suara, segel, tinta dan lainnya.
“6 prinsip penyiapan logistik, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu pendistribusian, tepat sasaran dan tepat pembiayaan. Jadi, kualitasnya sudah diperhitungkan KPU berkaca mata pada Pemilu sebelum-sebelumnya,” ungkapnya. (adi)