Hukum  

Bawaslu Ungkit Kenapa Warga Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri saat diwawancara awak media usai Deklarasi Nagari pengawasan pemilu partisipatif di halaman Rumah Gadang Tirto, Kawasa Saribu Rumah Gadang di Kecamatan Sungai Pagu, Solsel. Foto kopasnews.com
Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri saat diwawancara awak media usai Deklarasi Nagari pengawasan pemilu partisipatif di halaman Rumah Gadang Tirto, Kawasa Saribu Rumah Gadang di Kecamatan Sungai Pagu, Solsel. Foto kopasnews.com

Solsel, kopasnews.com –  Bawaslu Kabupaten Solok Selatan membuka ruang bagi siapa pun yang melihat jenis pelanggaran pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, dan Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Kita lihat selama ini warga sebagai pelapor merasa takut mengadukan pelanggaran, karena mereka takut bermasalah dan ancaman. Untuk diketahui, Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri kepada wartawan usai Deklarasi Nagari Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kawasan Saribu Rumah Gadang, Rabu (15/11/2023).

Bahkan Bawaslu Solok Selatan itu mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Jika terbukti bersalah melakukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan memplenokan serta meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga : Daftar Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024

“Jika terbukti kita teruskan ke KASN untuk pemberian sanksi. Soal identitas pelapor akan kita rahasiakan dan dilindungi,” tegasnya.

Dia mengingatkan ASN untuk bersikap netral sudah disampaikannya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi, termasuk Dinas, Badan dan kantor dilingkungan Pemerintah kabupaten Solok Selatan.

Termasuk melalui sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu di setiap Kecamatan, sehingga harus menjadi perhatian dari ASN itu sendiri.

“Sebab resikonya, ASN itu yang akan menanggung. Jadi, sikap netralitas dan tidak berpolitik praktis sangat kita harapkan adanya dari ASN itu sendiri,” tuturnya.

Bahkan Bawaslu telah membentuk pengawasan ASN berpolitik praktis sebut Zul Nasri, dikatakannya Bawaslu sudah membentuk kelompok kerja (pokja) netralitas ASN seperti Bawaslu, BKPSDM, Inspetorat, TNI-Polri

Dia juga menyinggung soal Alat Peraga Kampanye (APK)dalam masa tenang sudah dilakukan himbauan dan menyurati parpol untuk menurunkan atau menertibkan sendiri. Dalam waktu dekat akan dirapatkan, karena baru di SK kan. Bagaimana teknis penertiban bagi parpol dan caleg yang tidak mau tau aturan. Upaya Bawaslu sudah Surati pimpinan Parpol, maka melalui panwascam akan menyurati caleg di masing-masing kecamatan.

“Hari ini bagaimana kita melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi di 2024. Sebab itu perlunya deklarasi dengan parpol agar tahapan pemilu berjalan aman, damai dan tertib,” papar mantan Wali Nagari Ranah Pantai Cermin tersebut.

Baca Juga : Samakan Persepsi Mengawasi dan Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024

Sementara Camat Sungai Pagu Ibrahim dihadapan seluruh parpol dan tokoh adat menjamin ASN di Kecamatan Sungai Pagu tersebut tidak akan berpolitik praktis dan dia berkomitmen siap menegakan aturan pemilu.

“Untuk netralitas saya sendiri, boleh bapak ibu cek dilapangan. Termasuk ASN di Nagari dan lainnya,” ujarnya blak-blakan.

Dia mengataka. Saat ini jumlah penduduk Kecamatan Sungai Pagu 34 ribu dan 24 ribu wajib pilih. Dia menekankan pegawai kecamatan dan perangkat nagari harus proposional, dan netral.

“Kalau tidak ada ban yang terbakar, darah yang mengalir, itu artinya pemilu di Solsel damai. Siapa yang terpilih itu pimpinan kita,” bebernya. (adi)

error: Content is protected !!