Inhu, kopasnews.com – Sariadi Narapida (Napi) kasus pencabulan anak dibawah umur, justru menjadi juara pertama lomba baca Alqur’an Antar Tahanan Polres Indragiri Hulu, Kamis (1/6/2023) siang.
Narapidana Cabul tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dari 10 orang peserta lomba Musyabaqah Tilawatir Qur’an (MTQ) Antartahanan itu, Sariadi Napi kasus cabul itu ditetapkan sebagai juara pertama setelah melewati tahapan penilaian dewan juri yang merupakan mantan qori terbaik Kabupaten Inhu.
Baca Juga : Atasi Narkoba Zombie Masuk Indonesia, Perlu Tindakan Ekstrem Pemerintah dan Aparat
Sementara juara kedua di raih oleh M.Aruf merupakan tahanan kasus narkoba dan juara ketiga, Sisca Wulandari tahanan kasus penipuan arisan online bodong di Inhu.
Lomba baca Alquran antar tahanan ini langsung disaksikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya.
Juga dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, Ketua Panitia Lomba, Kasat Tahti Polres Inhu, Ipda Ersa, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Inhu lainnya.
Baca Juga : Pariwisata Indonesia Bisa Rusak Karena Kasus Viral WNA Asal Jerman
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya menyampaikan, bahwa lomba baca Alquran tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023.
“Tujuannya adalah untuk membangun rasa syukur kita terhadap Allah SWT dengan membaca Alquran,” ujarnya.
Dia berharap, kegiatan MTQ ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk berbuat lebih baik dan selalu bersyukur atas nikmat yeng telah diberikan oleh Allah SWT.
Baca Juga : Pasutri Ditangkap Seusai Edarkan Narkoba
“Semoga kita menjadi manusia yang lebih baik dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai manusia dan selalu bersyukur atas nikmat serta hidayah Allah SWT,” tuturnya.
(MCR)