Kabid Pengelolaan Pendapatan Alfiandri Putra
Padang Aro, kopasnews.com – Capaian target realisasi pendapatan daerah berasal dari retribusi pajak daerah di luar Pejak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Solok Selatan hingga 30 Juni 2022 baru terealisasi sebesar Rp30.482.488.042 atau 42,45 persen.
Dengan realisasi ini pihak instansi dinas terkait optimis capai target 100 persen dapat di maksimalkan hingga akhir tahun ini.
“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Solsel melalui retribusi pajak daerah Rp73.535.025.000, hingga akhir Juni lalu sudah terealisasi 42,45 persen atau sebesar Rp30.482.488.042,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra, Minggu (24/7/2022).
Dia menyebut akan terus berupaya meningkatkan capaian pajak daerah dan retribusi daerah melalui pajak hotel, restoran atau rumah makan, penerangan jalan, reklame, mineral bukan logam, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan (PBB-P3).
PT Suprem Energy Penyumbang PAD Terbesar Untuk Solok Selatan
Dengan pajak tersebut sebagai tumpuan yang akan mampu mendongkrak gerak laju pembangunan daerah diberbagai sektor, sehingga meski harus maksimal dilakuka.
“Baik melalui koordinasi lisan maupun tertulis, kita sudah upayakan sebagai gerak cepat peningkatan PAD seperti diharapkan kepala daerah,” sebutnya.
Alfiandri mengatakan, capaian pajak daerah 42,45 persen hingga 30 Juni dilihat melalui pajak hotel capaiannya sudah 85,46 persen atau sebesar Rp42.726.932, pajak restoran baru 40 persen atau Rp583.883.
Kemudian pajak penerangan jalan 55,15 persen atau sebesar Rp 2.215.000, pajak reklame 59,72 persen sebesar Rp65.703 juta.
Untuk pajak mineral bukan logam baru 5 persen atau sebesar 70 jutaan yang sudah terealisasi.
“Sifat pajak mineral bukan logam sesuai aturan terbaru, hitung sendiri dan melaporkan sendiri sesuai aturan undang-undang. Realisai pajak retribusi kita optimis bisa tercapai target tahun ini,” bebernya.
Belasan Miliar Anggaran Fisik Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Ditender
Sementara PBB-P2 belum bisa dihitung realisasinya, karena masih dalam antrian entri pihak Bank Nagari, sedangkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terelisasi 126 persen atau sebesar Rp379 juta.
Yakni pajak yang dibayarkan ketika masyarakat mengurus sertifikat tanah sesuai nilai harga tanah atau lahan yang dibeli dihitung perluas tanah melalui bukti surat jual beli.
“Alhamdulillah capaiannya cukup tinggi,” terang Alfian.
Kemudian pajak dari berbagai Menara Telekomunikasi sudah tercapai 70 persen atau Rp81.261.271.562. Pajak tempat rekreasi wisata target Rp252 juta dan telah terelisasi diangka Rp202 juta atau capaiannya 80,30 persen.
Lanjut Bonus Produksi dari perusahaan panas bumi (Geothermal) yang dikelola PT Supreme Energy Muarolaboh (SEML) sebesar Rp 6.726.146.096 , dan dari Royalti perusahaan energi terbarukan itu Rp5,961 miliar.
“Jadi hampir semua jenis pajak sudah masuk ke khas daerah, yang perlu ditingkatkan lagi,” terangnya. (adi)