Hukum  

Dua Warga Dharmasraya Usai Merampok di Solsel Ditangkap di Jambi

20220602 2225461654183566835
Dua pelaku perampokan dititip di Polsek Sangir Batang Hari. Foto: Iptu Dedi Syahputra.

Padang Aro, kopasnews.com – Usai melakukan perampokan di Solok Selatan, Sumatera Barat, dua orang warga Kabupaten Dharmasraya berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan di salah satu Hotel di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (2/6/2022) pukul 03.50 wib pagi.

Mereka ditangkap karena melakukan perampokan di rumah petani sawit Batang Siat, Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (28/5/2022) lalu.

“Saat tim Polres Solsel dibantu Polres Tebo melakukan penangkapan disalah satu hotel di Rimbo Bujang, Jambi, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada Polisi,” terang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purnanto, Kamis (2/6/2022) sore.

41,4 Kg Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sumbar Bidik Pasar Ekspor Untuk Produk Pertanian dan UMKM

Kedua terduga perampok tersebut Yadi,36 tahun, dan Nanang Sujanak,22 tahun, mereka beralamat di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kejadian perampokan itu berlangsung di rumah korban pada Sabtu malam kemarin. Ketika itu korban pasangan suami istri hendak mematikan Genset dirumahnya dan tiba-tiba dua pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

Mereka masuk dari pintu belakang rumah korban ketika melancarkan aksinya. Sebab pelaku sudah mengetahui sisi setiap rumah korban sebelum mereka melakukan perampokan.

“Korban pasrah dan tak berdaya ketika ditodongkan celurit ke lehernya. Kemudian pasangan suami istri itu disekap di dalam rumah, hingga kedua pelaku mengambil perhiasan emas dan uang korban,” bebernya.

“Pelaku kita tangkap setelah lima hari pelarian ke berbagai tempat dan akhirnya menuju Jambi. Dan kita berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Terpisah, Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Dedi Syahputra menjelaskan, kedua pelaku usai mengambil uang dan emas korban langsung melarikan diri malam itu juga dan berpindah kesejumlah tempat menggunakan kendaraan roda dua.

“Saat beraksi pelaku mengenakan sebo atau penutup wajah, tapi korban saat mereka sekap mengenali salah satu pelaku perampokan itu. Sehingga kami dengan memudah melacak pelaku,” terang Dedi.

Lima Pelaku Kejahatan Diringkus Jelang Ramadhan

Salah seorang dari pelaku perampokan tersebut dikenali perawakannya oleh korban, walaupun mereka memakai penutup wajah.

Korban mengenali perawakan pelaku, dari gestur tubuh salah satu pelaku. Sebab pernah mendatangi rumah korban dan meminta dicarikan pekerjaan. Sehingga wajah, gestur, suara dan lainnya dari pelaku dikenali korban.

“Pelaku perampokan ini pernah mendatangi rumah korban dan minta dicarikan pekerjaan. Modus ini digunakan untuk mengenali sisi rumah korban yang ditujunya,” jelas Iptu Dedi Syahputra.

Dia menyebut, korban merupakan petani kelapa sawit hanya diancam akan dihabisi dengan senjata tajam jika melawan, sehingga mereka tidak berdaya dan pasrah demi menyelamatkan nyawa mereka.

“Korban membiarkan saja pelaku mengambil uang dan perhiasan emasnya. Ditaksir kerugian korban senilai Rp250 juta,” jelasnya.

IMG 20220602 WA00481654182627642
Usai dibekuk di salah satu hotel kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Rimbo Bujang, Jambi. Foto Polsek SBH

Kapolsek Sangir Batang Hari itu mengatakan, kedua pelaku rampok itu dititipkan Kapolres Solok Selatan di Polsek Sangir Batang Hari ini, sebab korban melaporkan kejadian dugaan perampokan di Polsek yang ia pimpin sesuai LP Nomor: 04 / V / 2022 / Polsek tanggal 28 Mei 2022 tentang Pencurian Dengan Kekerasan. (adi)

 

error: Content is protected !!