Ini Alasan Pemerintah Putuskan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng

20220519 2011151652965902303

Presiden Jokowi Dodo saat memberikan keterangan dibukanya kembali kran ekspor migor. foto Satres

Jakarta, kopasnews.com – Presiden Jokowi Dodo mengambil keputusan untuk membuka kembali ekspor minyak goreng mulai minggu depan.

Dengan mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit, termasuk melihat pasokan dan harga minyak goreng saat ini.

“Ada 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya harus diperjuangkan. Maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (19/5/2022).

Walau kran ekspor dibuka, Pemerintah katanya akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau di masyarakat.

Di Indonesia kebutuhan minyak goreng curah sekitar 194 ribu ton per bulannya. Pasokan kita 64,5 ribu ton sebelum dilarang ekspor, namun setelah ekspor ditiadakan di April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya.

“Jadi melebihi kebutuhan nasional bulanan kita, dasar ini kita ambil kebijakan ekspor migor kembali,” tutur Presiden.

Sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.

“Kerjasama pemerintah, BUMN, dan swasta. Kita dapat melakukan penambahan pasokan migor dan penurunan harga,” terangnya.

Dijabarkan Presiden Jokowi, harga minyak gorengnya masih relatif tinggi di beberapa daerah, dia menyakini beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang ditentukan Pemerintah.

Dengan alasan karena ketersediaannya minyak goreng semakin melimpah. Presiden berterima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), agar terus disederhanakan dan dipermudah.

“Tentunya lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri, sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya,” paparnya.
 
Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng. Pihaknya menurut Jokowi telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya.

“Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat. Harus diselidiki dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)

Sumber BPMI Setpres