Foto Ilustrasi
Padang Aro, Kopasnews.com — Kejaksaan Negeri Solok Selatan memberikan penjelasan mengapa dua dari empat tersangka dugaan kosupsi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, belum di eksekusi.
Sementara dua dugaan tersangka lainnya sudah di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Muaro Labuh untuk menjalani proses hukum, namun dua dugaan lainnya masih belum di tahan.
Ke empat terdakwa dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek darurat tebing sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu, sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, dan ditemukan kerugian negara diatas Rp1,5 miliar dari anggarat darurat Rp 4 miliar.
“Kenapa kami belum menahan dua dugaan tersangka lainnya. Karena kami masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan dalam Press Konfrence, Selasa (21/12/2021) sore.
Dia menyebutkan, hanya satu orang yang bisa di eksekusi jika Kejaksaan telah menerima keputusan MA. Sebab satu orang terdakwa sudah meninggal dunia dan bila putusan sudah diterima. Maka satu dugaan tersangka lagi akan di eksekusi.
“Sebelum keputusan kita terima, kita belum bisa melakukan eksekusi terhadap tersangka,” bebernya didampingi Kasi Intel, M. Fajrin, Kasi Pidsus Raden Hairul Sukri, Kasi PBBR, Dody Susistro, Jaksa Fungsional, Tri Nurandi Sinaga, Staf Intel Gerry Winarsa.
Dua tersangka yang sudah ditahan, terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp454.751.250.
Sebelum di kirim ke Rutan, keduanya menitip sertifikat tanah dengan ditaksir nilai rupiahnya Rp175-200 juta. (Adi)