Hukum  

Empat Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk, Tiga Tidak Ada BB

IMG 20210303 121554 scaled
Kasat Narkoba Polres Solsel Iptu Hendri

Golden Arm, Kopasnews.com — Sudah empat palaku pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Polres Solok Selatan selama tahun 2021. 

Pelaku pertama di tangkap TMZ di Nagari Ranah Pantai Cermin (RPC) Kecamatan Sangir Batang Hari, tiga jam kemudian pelaku DS di Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir. 

“Kedua pelaku ditangkap 13 Januari 2021, mereka dibekuk usai melakukan transaksi narkotika jenis  sabu-sabu paket kecil,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri, Rabu (3/3/2021) di Golden Arm. 

Kemudian pelaku RH Warga Kecamatan Sungai Pagu, dia diamankan 3 Februari 2021, ditangan pelaku juga didapatkan satu paket kecil sabu-sabu. 

Dan pelaku AIM ditangkap di Jorong Sawah Sikuak, Nagari Sako Selatan, Kecamatan Sungai, dia diamankan 23 Februari 2021. Di saku-saku celana pelaku ditemukan sisa paket sabu-sabu dan ganja. 

“Penangkapan ke empat pelaku pengedar narkotika ini, dengan tanggal memiliki angka 3, pada 13 Januari, 3 Februari dan 23 Februari 2021,” jelasnya. 

Sayang sekali ungkap Iptu Hendri, giat 2 Maret 2021, polisi juga melakukan penggeledahan rumah tiga dugaan pelaku pengedar narkoba di Solsel, namun tidak ditemukan Barang Bukti barang haram tersebut. 

Ketiga dugaan tersebut juga sudah masuk daftar list Satnarkoba dan sudah jadi target. 

“Atas informasi yang kita dapatkan dari masyarakat, kita langsung melakukan penggeladahan terhadap target. Sayang kita tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun,” bebernya. (Adi) 

error: Content is protected !!