1 Atau 2 Putaran, Kapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di Lantik

Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS

Kopasnews.com – Hari ini, Rabu (14 Februari 2024), Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029 nanti.

Terpantau, proses penghitungan suara sedang berlangsung di TPS-TPS (tempat pemungutan suara).

Lalu, kapan hasil pemungutan suara resmi diumumkan? Lantas, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan?

Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan, tahapan dan jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran. Ini berlaku untuk pemilihan presiden (pilpres).

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat dinyatakan menang, pilpres akan digelar kembali alias 2 putaran.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:

1 Putaran

*) pemungutan dan penghitungan suara:

– pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
– penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
– rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

*) penetapan hasil Pemilu:

penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

*) pengucapan sumpah/janji

– Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

– anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

– anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Baca Juga : Hasil Quick Count Litbang Kompas Prabowo-Gibran Ungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

2 Putaran

– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

– Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

– Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

– Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)

– Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

– Penetapan hasil Pemilu:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

– Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Sumber : CNBC Indonesia

 

error: Content is protected !!