Dari Seratus Napi, 51 Orang Yang Akan Mencoblos di Rutan Muara Labuh

Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solok Selatan Elvira Roza saat menyerahkan form DPTb ke pihak Rutan Kelas IIB Muaralabuh 1 Januari lalu.
Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solok Selatan Elvira Roza saat menyerahkan form DPTb ke pihak Rutan Kelas IIB Muaralabuh 1 Januari lalu.

Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan telah menyerahkan form Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada warga binaan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muara Labuh pada tanggal 1 Februari 2024. Mereka akan menggunakan hak suaranya di Rutan tersebut pada 14 Februari 2024 nanti.

“Di Rutan kelas IIB Muara Labuh ini terdapat 100 orang wajib pilih, mereka sudah menerima form DPTb khusus untuk yang pindah memilih. Namun tidak semuanya yang akan menggunakan hak pilihnya di Rutan,” ujar Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solok Selatan Elvira Roza, Jumat (2/2/2024) di Padang Aro.

Dia menyampaikan, bahwa KPU melayani hak pilih pemilih di Rutan Muara Labuh menjadikan hal yang harus dilakukan sehingga mereka para Nara pidana yang domisilinya di luar daerah antara Provinsi, Kabupaten dan Nagari, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti.

Baca Juga : Alasan Forum Ulama Sumbar Beralih Dukungan Dari Anies ke Prabowo-Gibran

“Mereka punya hak suara yang harus mereka gunakan pada saat pemilu berlangsung. Nah, dalam masa menjalani tahanan, tentu kita KPU berupaya untuk memfasilitasi para napi untuk tetap ikut dalam pesta demokrasi ini. Satu suara menentukan lho,” tutur Vira.

Di Rutan Muara Labuh sebutnya, terdapat 100 orang pemilih yang sudah masuk DPT. Hingga 1 Januari 2024 kemarin, napi yang sudah keluar atau masa tahanannya sudah habis sebanyak 41 orang. Sisanya tinggal 59 orang pemilih.

“Wajib pilih sesuai DPT yang ditetapkan di lokasi khusus oleh KPU sebanyak 59 orang yang akan menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024,” bebernya. (adi)

error: Content is protected !!