Tiga Napi Terima Remisi Negara, 9 Diajukan Asimilasi ke Bapas

20210817 132737 compress76

Tiga Napi Terima remisi dari negara diserahkan di Rutan Kelas II B Muaralabuh, Solok Selata

Sembilan orang Nara Pidana (napi) yang diajukan Rumah Tanahanan (rutan) kelas IIB Muaralabuh, Kabupaten Solok Selatan untuk proses sosial (Asimilasi) ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Padang.

Tiga diantaranya mendapatkan remisi dihari kemerdekaan RI yang digelar 17 Agustus hari ini. 

Ketiganya yakni Zafri Antoni mendapatkan remisi 3 bulan kasus narkoba, Herman mendapatakan remisi 2 bulan kasus pemerasan dan Deprianto mendapatkan remisi 5 bulan.

“Dari 9 napi yang kita ajukan simulasi ke Bapas, 3 menerima remisi dari negara di hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 76 ini,” jelas Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muaralabuh, Sarwono, Selasa (17/8/2021) usai menyerahkan remisi ke napi.

Jika asimilasi ini diterima Bapas, maka ada kliem untuk napi tersebut sebagai syarat bebas dari tahanan.

Sebenarnya kata Sarwono, ada 18 napi yang akan diajukan. Namun yang lulus verifikasi asimilasi sebanyak 9 orang dan hari ini usulkan ke Bapas Padang. 

Data napi dan dokumen pendukung dikirim melalui online dalam masa wabh pandemi ini, semoga pengajuan asimilasi ini diterima Bapas.

“Hari ini kita melalui Bagian Pelayanan Tahanan bakal mengirim datanya ke Bapas secara online dan menunggu persetujuan kliem untuk syarat bebas tahanan,” terangnya.

Diperjelas Sarwono, jenis remisi tersebut ada dua macam yaitu Remisi 1 (RK 1)  dapat remisi namun belum habis masa tahanan. Sedangkan remisi 2 dapat remisi langsung habis masa tahanan. 

“Kita di Rutan hanya RK1, jadi hari ini usai pelaksanaan HUT RI belum ada satupun napi yang bebas tahanan. Justru itu, kita ajukan asimilasi,” jelasnya. Adi

error: Content is protected !!