Tiga Pos Penyekatan Didirikan Cegah Pemudik Antar Provinsi dan Kabupaten

20210429 092346 scaled

Kapolres Solsel AKBP Teddy Purwanto melalaikan masker ke penumpang travel di pos penyekatan Lubang Gajah

Personil gabungan ditempatkan di pos penyekatan perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Jambi dikubang gajah, Nagari Lubuk Gadang Tenggara, Kecamatan Sangir diperbantukan dengan Brimob.

Termasuk dua pos antar Kabupaten seperti pos penyekatan di Ulu Sulit perbatasan Solsel dengan Kabupaten Solok dan Pos penyekatan Log Sandi, Kecamatan Sangir Balai Janggo diperbatasan dengan Dharmasraya.

“Kita memiliki tiga pos penyekatan, satu pos penyekatan antar Provinsi dan dua pos penyekatan antar Kabupaten. Cegah pemudik masuk Sumbar dan Solsel,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto, Senin (3/5/2021). 

Dia menjelaskan, untuk pos penyekatan Lubang Gajah perbatasan Sumbar-Jambi, sudah dimulai sejak 22 April 2021 dan Pos antar Kabupaten tepatnya serentak pada 6 Mei 2021 dalam pencegahan mudik.

Jumlah personil yang bertugas setiap harinya sebanyak 15 orang, dengan rincian dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta BPBD masing-masing satu orang personil dan 10 orang dari Brimob. 

“Untuk pencegahan masuknya pemudik dari Provinsi Jambi ke wilayah Sumbar kita mengkondisikan 15 personil setiap harinya, 10 orang diantaranya anggota Brimob,” ungkap Kapolres Solok Selatan, 

Dikatakannya, pos penyekatan tersebut didirikan sejak 22 April 2021 lalu dan sudah dioperasikan. Kegiatan di pos penyekatan saat ini, mulai dari penyetopan kendaraan yang masuk dari wilayah Sumbar dan yang datang dari Provinsi Jambi. 

Baik penumpang maupun sopir di pos penyekatan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan pembagian masker, sebelum disuruh putar balik. 

“Operasi mudik di pos penyekatan meski harus dilakukan secara tegas, dan wajib mematuhi protokol kesehatan saat berkendara maupun penumpang kendaraan roda dua dan emlah,” terang Kapolres.

Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan masuk masuk ke wilayah Sumbar melalui pos penyekatan, hanya kendaraan pengakut sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM), jasa pengiriman, ambulan, TNI dan Polri.

Namun mereka harus mengantongi surat keterangan bebas covid-19 atau telah menerima vaksinasi covid-19. Termasuk pemeriksaan barang-barang yang ada dalam mobil box.

“Jika didalamnya ada kendaraan, atau orang dalam mobil box barang tersebut. Maka kendaraan akan dikandangkan, karena sudah melakukan pelanggaran,” jelasnya.

20210429 094641 scaled
Satlantas polres Solsel saat meminta keterangan kepada sopir travel di pos penyekatan

Sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Adrifides menambahkan, selain tiga pos penyekatan, juga ada pos pengamanan di tiga lokasi seperti di RTH Muaralabuh Kecamatan Sungai Pagu, disimpang empat Padang Aro, Kecamatan Sangir dan di Simpang tiga Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan.

“Di pos penyekatan 15 personil setiap hari dan di pos pengamanan masing-masing 10 personil gabungan,” bebernya.

Bagi yang tidak memiliki surat bebas covid atau antigen 1×24 jam akan disuruh pulang bagi TNI-Polri, mobil BBM, Mobil Logistik dan ambulab, kecuali sakit. Suart yang menyatakan ia negatif corona.

Baik Ambulan, mobil barang, TNI-Polri yang lewat, harus diperiksa isi kendaraan roda empat. Apakah benar bawa orang sakit atau tidak, apakah dalam mobil box itu adalah logistik. 

“Jika tidak, akan suruh balik kanan dan sanksi tidak ada. Sanksi sosial dan lihat kondisi dan situasi dilapangan,” bebernya.

Sementara Bupati Solok Selatan Khairunas menegaskan, pastikan di pos penyekatan betul-betul aman dan melaksanakan tugas sesuai intruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Bahwa tidak ada istilah mudik seperti sebelum masuk wabah corona, maka petugas harus menjalankan tugasnya dengan baik.

“Selain pemudik, ASN dan Pejabat Pemkab Solsel yang mau mudik. Kedapatan di pos segera laporkan ke Pemkab Solsel maka kita akan memberikan sanksi kepegawaian,” tegasnya. Adi