Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Solok Selatan di Tahan, Satu Orang SP3

Empat Tersangka Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi di tahan Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa (10/9/2024) sore
Empat Tersangka Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi di tahan Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa (10/9/2024) sore. Dok.kopasnews.com

 

Kopasnews.com – Empat tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, resmi ditahan, dengan kerugian negara sebesar Rp3,310 miliar.

Penahanan ke empat tersangka tersebut sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan untuk menuntaskan tunggakan kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018 lalu.

“Empat tersangka dugaan tidak pidana korupsi ini sudah kita tahan dan hari ini kita limpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muaralabuh untuk menjalani proses hukum perkara korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga : 73 Saksi Diperiksa, Kejari Solsel Tunggu Hasil Resmi Kerugian Negara dari Auditor Kejati Sumbar

Para tersangka tersebut yakni FR selaku penyedia atau pelaksana kegiatan dilapangan, APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTRP Solok Selatan yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Kemudian ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont dan IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018.

Pagu dana proyek pembangunan jembatan Ambayan ini berasal dari APBD Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Namun pada akhirnya terbengkalai.

Jembatan Ambayan ini dibangun untuk menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh.

“Kerugian negara atas pelaksanaan proyek jembatan Ambayan ini sebesar Rp3,310 miliar ini sebagai bentuk dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksak Keuangan (BPK) RI,” sebutnya.

Baca Juga : Polres Solsel Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Terbesar di Tahun 2024

Atas perbuatan penyimpangan keuangan negara tersebut, sehingga tersangka di jerat
hukuman penjara dikenai Primair;Ps.2 ayat (1) jo pasal.18 uu tipikor jo ps.55 ayat (1) kuhp. Subsidair; Ps.3 jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat 1 ke 1 kuhp. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut satu orang sudah di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yakni SP yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont, dan berkasnya sebut Kejari bakal dikaji ulang lagi, termasuk beberapa orang lainnya.

“Yang jelas kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Proyek Jembatan Ambayan Tahun 2018 lalu. Tunggu informasi selanjutnya,” tutur Kejari. (adi)

error: Content is protected !!