Kapolres Solok Selatan Gelar Kegiatan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara

 

 

Kopasnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kapolres Solok Selatan mengadakan berbagai kegiatan sosial di tengah masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri yang mengarahkan seluruh Kapolres untuk menunjukkan empati, peduli kepada masyarakat, dan membangun silaturahmi yang baik.

“Mulai dari penyaluran daging sapi kurban, sembako, layanan kesehatan gratis, penanaman pohon, hingga penyebaran bibit ikan. Kegiatan sosial ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar. Polri terus membaur dengan masyarakat,” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, Rabu (26/6/2024) di kantornya.

Pada Minggu kemarin, Polres Solok Selatan telah menyalurkan 1.000 paket daging sapi kurban kepada masyarakat, sebagai bentuk berbagi di tengah suasana Idul Adha 1445 H.

Baca Juga : TK IT Quran Darul Izzah Satu-Satunya TK Yang Haflah Alquran di Solsel

Selain itu, Polres Solok Selatan juga memberikan layanan kesehatan gratis kepada kaum disabilitas. Jika penyakit yang diderita memerlukan perawatan lebih lanjut, Kapolres siap membantu biaya pengobatan selama di rumah sakit.

“Kesehatan kaum disabilitas menjadi perhatian penting bagi kami di Polres Solok Selatan. Polri harus peduli dan empati terhadap mereka yang membutuhkan, seperti kaum disabilitas ini,” tambahnya.

Arief Mukti juga mengungkapkan rencana penanaman 500 bibit pohon untuk meningkatkan sumber daya alam di lima Polsek di Solok Selatan. Selain itu, penyebaran bibit ikan di berbagai daerah di Solok Selatan juga dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan.

Peringatan HUT Bhayangkara ini berdasarkan penetapan Pemerintah nomor 11 tahun 1946, yang menjadikan tanggal 1 Juli 1946 sebagai hari penting dalam memperkuat kedudukan kepolisian di Indonesia. Penetapan ini menempatkan kepolisian setingkat dengan Departemen, dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara (KKN) setingkat dengan menteri. (adi)

 

error: Content is protected !!