Kopasnews.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Solok Selatan terus melakukan upaya pemberantas kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Tercatat penegak hukum itu telah barhasil mengungkap peredaran puluhan gram sabu-sabu, dan ratusan gram ganja dari 16 tersangka pelaku pengedar barang haram itu di lima Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
“Sejak Januari hingga Mei 2024 ini kita berhasil mengungkap Barang Bukti narkoba 24,76 gram sabu-sabu dan 479,07 gram ganja dari tangan 16 pengedar. Kita Satnarkoba berkomitmen terus memberantas peredaran barang haram itu di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Roni Surya Putra, Kamis (16/5/2024) di Mako Polres Solsel, Golden Arm.
Baca Juga : Korban Banjir Dibekali Asesmen dan Trauma Healing
Iptu Roni merinci, selama lima bulan ini 4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diamankan di Kecamatan Sungai Pagu, 5 tersangka di Kecamatan Sangir Balai Janggo, 4 tersangka di Kecamatan Sangir, 2 tersangka di Kecamatan Sangir Jujuan dan 1 orang tersangka di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Dia menyebut sampai kapanpun kasus peredaran narkotika ini tidak akan habis-habisnya. Sebab para pelaku memiliki jaringan yang luas. Satu contoh sebut Iptu Roni, tertangkap dua masih ada puluhan lainnya yang bekerja melakukan peredaran barang haram itu. Ini berdasarkan hasil introgasi pihak jajaran Satnarkoba terhadap para pelaku pengedar narkoba yang sudah di tangkap di Solok Selatan.
“Jadi, dimanapun kasus narkoba ini tak akan habis-habisnya. Karena mereka memiliki banyak jaringan di setiap daerah. Sebab itu, kita terus butuh informan dari masyarakat. Upaya kita di Polres Solsel, melakukan pemberantasan para pelaku,” tuturnya.
Dia menegaskan, bahwa kasus narkoba yang sudah di ungkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan tidak ada kasus narkoba dengan jumlah besar. Tapi hanya dalam bentuk paket-paket kecil.
Baca Juga : KPU Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Maju di Pilkada Solsel 2024
Rata-rata pelaku mereka pengedar narkoba lima sampai 10 paket kecil perminggunya. Hal ini berdasarkan pengakuan para pelaku pengedar kepada kepolisian di Mako Polres Solok Selatan.
“Mereka memiliki keuntungan rata-rata Rp1,5 juta perminggu. Sebab itu, para oknum pelaku lebih tertarik mengedar sabu. Kerja mudah dan untung besar. Ujung-ujungnya ya harus berisiko penjara. Ada yang bebas dari tahanan insaf, ada juga yang baru keluar penjara dan ditangkap lagi,” bebernya.
Soal target, khusus Polres Solok Selatan tidak ada dibebankan target penangkapan pelaku narkoba oleh Polda Sumbar. Akan tetapi hanya penyeimbangan dari Polre-Polres lainnya di Sumbar.
Karena kasus-kasus narkoba yang setiap tahunnya di ungkap di Solsel, hanya kasus-kasus narkoba dengan rata-rata paket kecil. Kalau daerah lainnya, nilai pengungkapan narkoba besar. Berkilo-kilo jumlah peredaran narkoba. Tapi di Solsel nilai rata-rata paket kecil dengan harga terjangkau yang di tawarkan ke pembeli atau pecandu narkoba.
Baca Juga : Pentingnya Komitmen Parpol Jaga Pilkada Badunsanak
“Kita tidak diberikan target oleh Polda Sumbar. Bandar di Solsel kecil, namun kita hanya penyeimbangan. Tangkapan setiap bulannya ada, tapi jumlahnya kecil” jelasnya.
Pada tahun 2023 lalu, Satnarkoba Polres Solok Selatan mengungkap kasus narkoba dari 28 orang tersangka. Yakni 26 laki-laki dan dua orang perempuan. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 25,14 gram sabu-sabu dan 50,08 gram ganja. (adi)