Kopasnews.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menekankan pentingnya pemahaman aparatur nagari terhadap berbagai aturan dan regulasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mereka emban. Hal ini dinilai krusial mengingat nagari memiliki wewenang sendiri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya pada acara peluncuran program Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, Kamis (16/5/2024), Bupati Solok Selatan Khairunas, menyampaikan pesan tersebut.
“Desa memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola sumber daya keuangan untuk menjalankan pemerintahan. Sejak beberapa tahun terakhir, desa menerima dana miliaran rupiah sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dari desa. Namun, tidak semua aparatur desa siap dan mampu mengelola dana tersebut,” ujar Khairunas.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Solsel Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ganja Dari Tangan 16 Tersangka
Pemerintah Kabupaten berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wali nagari, Bamus nagari, dan perangkat nagari dalam menjalankan pemerintahan. Khairunas menambahkan bahwa kewenangan ini diperoleh setelah diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan nagari/desa hak untuk mengatur berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, dengan tujuan mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Dalam pengelolaan dana desa, dukungan juga datang dari kejaksaan dan berbagai pemangku kepentingan melalui program Jaga Desa. Program ini merupakan kolaborasi untuk memberikan pembinaan kepada desa/nagari, sebagai langkah preventif terhadap penyimpangan dan kesalahan administratif.
Baca Juga : KPU Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Maju di Pilkada Solsel 2024
Khairunas menekankan pentingnya mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini secara sungguh-sungguh, agar kebijakan yang diambil di nagari tepat sasaran dan tidak salah langkah. Ia berharap kegiatan ini dapat memotivasi peningkatan kinerja dan tanggung jawab aparatur nagari dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu, Khairunas mengimbau agar pemerintahan nagari dan aparatur nagari dapat secara mandiri belajar dan berbagi informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi atau berkonsultasi dengan pihak berkompeten. (adi)