Kopasnews.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian (Jambret), Jumat (5/4/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka dengan inisial RH 29 tahun dibekuk tim buser saat bersantai di rumah orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Penangkapan pelaku jambret ini berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang terkumpul serta informasi yang kita dapat dari beberapa saksi terkait aksi pelaku di Kelurahan Koto Tangah awal puasa lalu,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.
Dijelaskan AKP Doni, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi sekitar hari Jum’at tanggal 03 April 2024 disekitaran jalan umum kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Barat.
Tersangka merampas satu unit telefon seluler (handphone) milik korban saat korban sedang dalam keadaan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : Aksi Heroik Kepsek SMAN 3 Solsel Selamatkan Nyawa Warga Dalam Kobaran Api
” Yang jadi korban itu yang dibonceng (posisi duduk dibelakang) saat handphone berada di tangan dan korban dalam keadaan lengah. Dugaan kita tersangka sudah mengintai dan mengikuti korban sebelum melakukan aksinya, ” terangnya.
Kasat Reskrim juga mengakui pihaknya juga sempat menemukan kesulitan saat akan menentukan siapa pelaku karena minimnya keterangan para saksi di lapangan dan barang bukti yang ada, namun semua kendala dapat teratasi berkat ketekunan dan keuletan tim yang dimiliknya.
Sepaket dengan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android merk Samsung milik korban. (and)