KPU Sosialisasikan Pemilih Terdata di TPS Sesuai Alamat KTP

Komisioner KPU Solok Selatan Novia Syhafitri uji petik KTP salah seorang peserta sosialisasi Basis Pemilih, ternyata ada terdata di Agam dan bekerja di Solsel di Hotel Pesona Alam Sangir (20/12)
Komisioner KPU Solok Selatan Novia Syhafitri uji petik KTP salah seorang peserta sosialisasi Basis Pemilih, ternyata ada terdata di Agam dan bekerja di Solsel di Hotel Pesona Alam Sangir (20/12)

 

Solsel, kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan menyebut pentingnya informasi dan pemahaman kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bijak pada pemilu serentak tahun 2024.

Bahkan KPU melakukan cek online pemilih dan terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana wajib pilih akan melakukan Pemilihan.

KPU juga melakukan uji petik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah peserta pelatihan untuk ambil sampel di mana terdaftar.

“Kita lakukan uji petik dengan beberapa peserta sosialisasi Basis Pemilih ini, untuk memastikan apakah TPS tempat memilih  sudah sesuai dengan alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkap Devisi Sosdiklih SDM & Parmas KPU Kabupaten Solok Selatan Novia Syahfitri, Rabu (20/12/2023) di Hotel Pesona Alam Sangir.

Baca Juga : KPU Terbitkan Prangko Seri Pemilu Serentak, Ini Tujuannya

Dia meminta dalam masa Pemilu, peserta pilih harus menjaga kekompakan, apalagi persatuan dan kesatuan. Jangan sampai terpecah belah karena politik, karena itu semuanya harus sepakat, siapapun yang menang. Itulah pemimpin daerah dan itulah perwakilan masyarakat daerah.

Khusus bagi yang mau pindah memilih, kata Novia, 30 hari sebelum hari pemilihan sudah tersedia tempat pelayanan di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari untuk pindah memilih.

“Syaratnya pindah memilih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pertama jika sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan,” terangnya.

Selain itu, wajib pilih sedang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan terkena bencana alam dan bekerja di luar domisili.

“Kalau tidak melakukan pengurusan DPTb, maka tidak bisa melakukan pindah memilih.

Kalau ada pejabat atau pegawai yang tidak bisa pulang ke kampung halaman pada hari H pemilih, maka harus melakukan mengurus pindah memilih di Solok Selatan.

“Kalau beda Provinsi, hanya dapatkan satu surat suara saat melakukan pencoblosan di TPS. Yakni Surat Suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” jelasnya.

Kalau Provinsinya sama, berdasarkan daerah pemilihnya dimana dan harus di sesuaikan Calon yang akan di pilih harus di dapil yang sama.

Bac Juga : Bawaslu Ungkit Kenapa Warga Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu

“Tergantung pribadi pemilih mau memilih dimana. Hari Pemilihan sebenarnya momen bagi Pemilih luar daerah untuk Pulang Kampung menggunakan hak suaranya,” paparnya.

Pada Rabu 14 Februari tahun 2024, di berpesan jangan sampai lupa memilih atau golput. Hak suara masyarakat atau pemilih akan menentukan nasib daerah dan negara lima tahun ke depan. Tinggalkan segala aktivitas dan mari datang ke TPS untuk memilih.

Hal ini diharapkannya kepada seluruh masyarakat Solsel, serta peserta sosialisasi Basis pemilih seperti dari jajaran KUA se Solsel, media pers, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Serta para masyarakat pemilih di Hotel Pesona Alam Sangir.

“Jika kita tidak memilih, nanti kita di pimpin oleh pemimpin yang di pilih orang,” bebernya.

Baca Juga : Pendistribusian Logistik Komponen Krusial Berpotensi Adanya Pelanggaran

Devisi Hukum KPU Solok Selatan Syaiful Amri mengatakan, Pemilu sebagai sarana integritas bangsa, harus dilalui dengan penuh gembira. Gembira masuk daftar pemilih, gembira dalam menentukan calon terbaik dan gembira menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 nanti.

“Pembekalan basis pemilih kepada masyarakat pemilih dan memastikan apakah sudah terdaftar di TPS sesuai alamat KTP,” terbangnya. (adi)

error: Content is protected !!