Dua Napi Bebas, 77 Dapat Potongan Hukuman Biasa

Ilustrasi Narapidana. Istimewa
Ilustrasi Narapidana. Istimewa

Pekanbaru, kopasnews.com – Sebanyak 79 orang warga binaan beragama Budha mendapatkan Remisi Khusus (RK) saat perayaan peringatan Hari Raya Waisak tahun 2023.

Dua orang diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan RK II, sebab masa hukumannya habis setelah dipotong remisi.

Sisanya 77 orang hanya mendapatkan RK I, berupa potongan masa hukuman biasa.

“Dua orang langsung bebas karena  mendapatkan RK II. 77 orang lainnya terima RK I (potongan masa hukuman bias),” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (3/6/23).

Baca Juga : Ini Alasan Argentina Pilih Lawan Tanding Indonesia di FIFA Macthday

Dia menjelaskan, warga binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Masing-masing sebanyak 16 orang.

“Napi yang mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus. Diantaranya pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, dan perjudian,” tuturnya.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani sebagai warga binaan.

Baca Juga : Seludupkan 5,4 Kg Ganja Siap Edar, Tiga Pemuda Diamankan Dalam Toyata Rush

Kanwil Kemenkumham Riau mencatat ada 118 warga binaan beragama budha yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau. Terbanyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis jumlahnya 29 orang.

“Saat ini ada 13.718 orang total jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 Lapas. Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau,” terangnya.

Over Kapasitas

Jumlah 13.7q8 napi ini katanya terbilang over kapasitas, mengingat daya tampung hanya 4.373 orang. Jika dipersentasekan kelebihan daya tampung warga binaan di Riau mencapai 314 persen.

Ada pun terkait pemberian remisi menurut Kanwil Kemenkumham Riau, bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.

Baca Juga : Atasi Narkoba Zombie Masuk Indonesia, Perlu Tindakan Ekstrem Pemerintah dan Aparat

“Yang penting itu niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi,” paparnya.

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.

“Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan yang sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” tutupnya.

(auf)