Pekanbaru, kopasnews.com – Penindakan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, tidak sekedar dideportasi sebagai bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).
“Kali ini lakukan dengan proses peradilan (pro justitia) terhadap WNA yang melanggar aturan Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Teodorus Simarmata yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana, Selasa (25/10/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
Dia menyebut hari ini menyerahkan satu orang Warga Negara Malaysia atas nama Lim Wee Ping beserta barang bukti langsung diterima oleh Kajari Meranti, Waluyo.
WNA Malaysia ini ditangkap oleh Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada 5 Agustus 2022 lalu.
“Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” ungkapnya.
Begitu dapat kabar tentang adanya WNA yang melanggar aturan Keimigrasian, dia langsung perintahkan Kanim Selatpanjang untuk segera menyiapkan proses peradilannya.
“Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari Kepulauan Meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepulauan Meranti Nomor : B 919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022,” terangnya.
Berdasarkan Undang- Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, tersangka Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalan, dan visa yang sah dan masih berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Dia masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanandan visa,” jelasnya.
Baca Juga : Home Industri Bioenzym Solsel Belum Bisa Penuhi Tingginya Permintaan Pasar
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi jajaran Kanim Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia.
“Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia, petugas imigrasi harus lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas perdagangan manusia (human trafficking), bahkan penyelundupan narkoba,” paparnya.
Dia berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI, agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap,” pesannya dikutip melalui mc Riau. (mtr)