Hukum  

19 Napi Terima Remisi Usai Peringatah Hari Kemerdekaan RI

20220817 0922261660759148672
Bupati Solsel serahkan remisi kepada napi di GOR Rimbo Tangah

Solsel, kopasnews.com – Sebanyak 19 orang dari 74 Nara Pidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Muara Labuh menerima remisi Hari Kemerdekaan RI ke 77.

Dari 19 orang tersebut, dua orang diantaranya menerima remisi dan diserahkan Bupati Solok Selatan Khairunas usai pelaksanaan HUT RI di GOR Rimbo Tangah, Kecamatan Sangir.

“Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada 19 Narapidana dari 20 orang yang kita ajukan pada HUT RI ke 77 ini,” kata Kepala Rutan Kelad IIA Muara Labuh, Sarwono, Rabu (17/8/2022) di GOR Rimbo Tangah.

Polisi Tangkap 26 Pelaku Judi Koa dan Remi di 4 Kecamatan

Dia menyebut dari 74 orang Napi yang ada di Rutan Muara Labuh, 40 persen diantaranya merupakan Napi kasus narkotika. Selebihnya kasus pencabulan, kekerasan, perjudian, pembunuhan, dan lainnya.

Dari tahun ke tahun ungkapnya, Narkoba kasus tertinggi di Kabupaten Solok Selatan yang mengisi sel rutan Muara Labuh.

“Kasus tertinggi yakni narkoba, dari 74 siswa napi kita 40 persen diantaranya menjalani masa tahanan kasus narkoba,” terangnya.

Dua orang Napi Rutan Muara Labuh yang masa tahanannya akan berakhir sekitar 2 bulan lagi yakni Rudi Yanto dan Akbar Rahmadani, keduanya mendapatkan remisi atas perkara 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

“Mereka dalam waktu dekat akan menghirup udara segar atas kasus yang mereka jalani, semoga tidak terulang kembali,” harapnya.

Bupati Solok Selatan, Khairunas berharap kasus narkoba dapat ditekan di Solsel. Terutama generasi masa depan daerah untuk berhati-hati dan jangan kuburkan masa depan karena kasus narkoba.

“Pesan kita bagi yang masih komsumsi atau mengedar narkoba untuk beralih ke pekerjaan yang lain. Jangan bunuh masa depan sendiri dan keluarga. Termasuk masa depan anak daerah lainnya,” pesannya. (adi)