Hukum  

Tiga Tersangka Perampokan Ditangkap, 3 Lainnya Masih buron

20211106 091326

Ilustrasi penangkapan



Padang, Kopasnews.com —  Tiga dari enam orang tersangka perampokan berujung pembunuhan di Belimbing Raya RT 08 RW 3 Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil diamankan Polresta Padang.

“Tiga tersangka sudah kita amankan, tiga orang lainnya masih buron dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat pers Rilis, Jumat (5/11/2021) di Mapolresta Padang.

Dia menyebutkan, satu orang sebagai ekskutor pembunuhan dalam kasus perampokan itu Inisial R,42 tahun. Sedangkan inisial EN,23 dan RF,23, merupakan aktor intelektual yang bertugas sebagai pembantu.

Ke enam tersangka tersebut katanya, sudah mengatur rencana perampokan berujung pembunuhan tersebut pada Sabtu (23/10/2021) bulan lalu. Skenarionya dari pengakuan tersangka sudah diatur setelah lebaran Idul Fitri kemarin.

“Mereka sudah mengatur skenario  perampokan di rumah korban di Belimbing,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Juncto 338 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” terangnya.

Dijelasknnya, dari enam tersangka perampokan berujung pembunuhan itu, empat orang sebagai eksekutor dan dua orang sebagai pembantu.

Tiga tersangka eksekutor perampokan lainnya masih dalam pengejaran Polisi ke Sumatera Selatan, yakni RH, 47, M,28, dan D, 41,” bebernya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk penangkapan pelaku,” terangnya. (Dito)

error: Content is protected !!