Sekdakab Solsel Syamsurizaldi bersama Kadis DPMPTSP Firdaus Firman saat bintek LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan perusahaan, sebagai sumber informasi realisasi investasi di daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi, melalui Bimbingan Teknis tentang Tata Cara Penyampaian LKPM Online Perizinan Berusaha kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
Bintek tersebut digekar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan, Rabu (13/10/2021) di Aula BPKD.
Dikatakannya, laporan investasi ini salah satu bentuk pemantauan terhadap laporan pelaku usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha perusahaan.
Isinya mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor.
“LKPM juga wajib melaporkan tentang kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan atau badan usaha,” terangnya.
Diperjelas Sekda, Data LKPM merupakan data yang dapat mencerminkan pelaksanaan penanaman modal, baik bagi yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah tahap produksi atau operasi secara komersial.
Penilaian tersebut menurut Syamsurizaldi, dapat tercermin dengan adanya realisasi investasi secara administrasi maupun realita di lapangan.
“Intinya, menjadi indikator bahwa perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan penanaman modal sesuai rencana usaha yang tertuang dalam izin yang telah diberikan untuk memulai berusaha diwilayah republik Indonesia,” paparnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Solok Selatan, Firdaus Firman menegaskan, pelaporan LKPM ini wajib dilakukan per 3 bulan sekali bagi para pelaku usaha dan industri.
Dengan adanya LKPM yang dilaporkan secara online tersebut, katanya dapat bermanfaat sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.
Sehingga sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, dan sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal bisa diketuai oleh Pemerintah Daerah.
“LKPM ini juga salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan investasi nantinya,” papar Firdaus.
“Selain itu, investasi dapat berjalan baik yang imbasnya dalam peningkatan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Bintek tersebut menghadirkan Firdaus, Kabid Dalak DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber. (Adi)